Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Kasus Baiq Nuril, Mahfud MD: Pengadilan Hanya Menegakkan Hukum, Tidak Menegakkan Keadilan

Pakar Hukum dan Tata Negara, Mahfud MD angkat bicara terkait kasus hukum yang menimpa Baiq Nuril.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
zoom-in Tanggapi Kasus Baiq Nuril, Mahfud MD: Pengadilan Hanya Menegakkan Hukum, Tidak Menegakkan Keadilan
Kolase TribunSolo.com
MAhfud MD dan Baiq Nuril 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum dan Tata Negara, Mahfud MD angkat bicara terkait kasus hukum yang menimpa Baiq Nuril.

Diketahui sebekumnya, Baiq Nuril adalah mantan pegawai honorer di bagian tata usaha SMU 7 Mataram, NTB.

Ia berperkara dengan kepala sekolah tempatnya bekerja.

Pengadilan Negeri Kota Mataram memvonis Baiq tidak bersalah atas kasus penyebaran rekaman telepon kepala sekolahnya yang bermuatan asusila.

Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Rupanya, MA memvonis sebaliknya.

Baiq Nuril divonis bersalah.

Berita Rekomendasi

Baiq Nuril divonis hukuman kurungan selama enam bulan dan denda Rp 500 juta.

Terkait kasus hukum Baiq Nuril tersebut, Mahfud mengatakan jika pengadilan hanya menegakkan hukum (formal).

Namun tidak menegakkan keadilan (substansial).

BACA HALAMAN SELANJUTNYA >>>

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas