Tanggapi Kasus Baiq Nuril, Mahfud MD: Pengadilan Hanya Menegakkan Hukum, Tidak Menegakkan Keadilan
Pakar Hukum dan Tata Negara, Mahfud MD angkat bicara terkait kasus hukum yang menimpa Baiq Nuril.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum dan Tata Negara, Mahfud MD angkat bicara terkait kasus hukum yang menimpa Baiq Nuril.
Diketahui sebekumnya, Baiq Nuril adalah mantan pegawai honorer di bagian tata usaha SMU 7 Mataram, NTB.
Ia berperkara dengan kepala sekolah tempatnya bekerja.
Pengadilan Negeri Kota Mataram memvonis Baiq tidak bersalah atas kasus penyebaran rekaman telepon kepala sekolahnya yang bermuatan asusila.
Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA.
Rupanya, MA memvonis sebaliknya.
Baiq Nuril divonis bersalah.
Baiq Nuril divonis hukuman kurungan selama enam bulan dan denda Rp 500 juta.
Terkait kasus hukum Baiq Nuril tersebut, Mahfud mengatakan jika pengadilan hanya menegakkan hukum (formal).
Namun tidak menegakkan keadilan (substansial).