Menilik Gedung Granadi Setelah Disita Pengadilan Terkait Kasus Yayasan Supersemar
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyita Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said Blok X. 1 Nomor Kav. 8-9 RT/RW 006/04, Kuningan, Jakarta Selatan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyita Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said Blok X. 1 Nomor Kav. 8-9 RT/RW 006/04, Kuningan, Jakarta Selatan.
Upaya penyitaan itu dilakukan untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar milik Keluarga Cendana.
Pantauan tribunnews.com, Selasa (20/11/2018) dari luar terlihat lokasi gedung yang berada di pinggir jalan tersebut sepi.
Gedung berwarna putih aksen hijau itu memiliki 12 lantai.
Baca: Satgas Antiteror Polda Jawa Timur Amankan dan Dalami Motif Dua Pelaku Penyerang Polisi di Lamongan
Tulisan Granadi terpampang di atas lobi gedung.
Di atas tulisan itu ada logo bergambar guci, padi, dan kapas yang dihiasi tulisan Graha Dana Abadi.
Dari kejauhan, Gedung Granadi terlihat tertutup.
Pintu depan sebagai akses masuk ke bagian dalam gedung terlihat tidak dibuka.
Dari luar memang tidak ada tanda-tanda gedung tersebut telah disita.
Papan pengumuman penyitaan tidak terlihat di lobi gedung atau pagar depan.
Baca: Mardani Ali Sera Sebut Harga Telur di Malaysia Lebih Murah Dibandingkan di Indonesia
Situasi seperti yang sama juga terlihat di lapangan depan gedung tersebut.
Lapangan terlihat kosong dan tidak ada aktivitas dari warga.
Kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat tidak ada yang terparkir di area tersebut.
Sementara di bagian depan terdapat petugas keamanan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.