Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menilik Gedung Granadi Setelah Disita Pengadilan Terkait Kasus Yayasan Supersemar

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyita Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said Blok X. 1 Nomor Kav. 8-9 RT/RW 006/04, Kuningan, Jakarta Selatan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menilik Gedung Granadi Setelah Disita Pengadilan Terkait Kasus Yayasan Supersemar
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Suasana Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said Blok X. Kav. 8-9 RT/RW 006/04, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/11/2018). 

Seorang petugas menempati pos keamanan tersebut.

Namun, petugas yang enggan disebutkan namanya itu tidak dapat memberitahukan mengenai proses eksekusi penyitaan gedung tersebut.

"Tidak tahu," ujarnya, ditemui di Gedung Granadi, Selasa (20/11/2018).

Baca: Sejumlah Barang Diduga Terkait Mayat Dalam Drum Ditemukan di Cileungsi

Berdasarkan informasi yang diterima, Partai Berkarya sebagai partai politik peserta Pemilu 2019 mempunyai kantor di Gedung Granadi.

Namun, saat dikonfirmasi kepada petugas keamanan itu, dia menampiknya.

Pria yang sudah bekerja selama beberapa tahun di area tersebut mengungkapkan Partai Berkarya tidak berkantor di gedung tersebut.

Melainkan di Jalan Pangeran Antasari Nomor 20, RT.12/RW.13, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Jakarta Selatan.

"Kalau kantor Berkarya di Jakarta Selatab," kata dia sambil menunjuk-nunjuk jalan menuju ke lokasi kantor Partai Berkarya.

Berita Rekomendasi

Hanya saja, berselang beberapa menit setelah berada di lokasi, terlihat pejalan kaki atau pengguna kendaraan roda empat memasuki gedung.

Mereka dibukakan pintu petugas setelah menjawab keperluan mereka.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyita Gedung Granadi di Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Penyitaan terkait dengan putusan PN Jaksel yang mengabulkan permohonan eksekusi terhadap aset dan rekening Yayasan Supersemar.

MA dalam putusan sebelumnya menyatakan Yayasan Supersemar menyelewengkan dana triliunan rupiah.

Selain gedung Granadi, sejumlah aset lainnya disita terkait kasus Yayasan Supersemar, di antaranya tanah di Megamendung, Kampung Citalingkup, Bogor seluas 8.120 meter persegi.

Yayasan Supersemar sudah membayar Rp 241,8 miliar kepada negara terkait hukumannya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, yayasan tersebut harus membayar Rp 4,4 triliun kepada negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas