Usai Diperiksa KPK, Plt Bupati Bekasi Mengaku Tidak Banyak Tahu Soal Perizinan Meikarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, terkait rangkaian proses perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, terkait rangkaian proses perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Diketahui, KPK memeriksa Eka sebagai saksi untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro (BS).
"Kalau posisinya dulu kan Wakil Bupati, tentu saja kami memandang yang bersangkutan mengetahui beberapa bagian dari rangkaian proses perizinan. Yang dimaksud adalah rekomendasi-rekomendasi sebelum IMB terbit, itu yang perlu didalami," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).
Baca: Lima Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara Didakwa Terima Suap Ratusan Juta dari Gatot Pujo Nugroho
Untuk diketahui, Eka saat ini menjadi Plt Bupati Bekasi setelah Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, dinonaktifkan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perizinan Meikarta.
"Kami juga mendalami sejauh mana pengetahuan dari saksi ini karena dia juga dan sejumlah kepala dinas yang sudah dipanggil satu persatu dirinci untuk menemukan dan memastikan beberapa persoalan Meikarta," kata Febri.
KPK menduga ada masalah yang cukup mendasar sejak awal sampai proses rekomendasi sebelum IMB proyek Meikarta diterbitkan.
Baca: Rumah Pelaku Pembunuhan Dufi, Nurhadi Tampak Terbengkalai dan Tak Terurus
"Karena ini adalah rangkaian maka ada dugaan persoalan juga, proses penerbitan IMB tersebut. Ini lah yang perlu diselesaikan dengan dua cara," tutur Febri.
Pertama, lanjut Febri, KPK fokus pada penanganan kasus korupsi pengurusan perizinan Meikarta.
"Kedua secara paralel dimungkinkan dilakukan 'review' kemungkinan tindakan administrasi kalau ada pelanggaran tentu dilakukan penegakan hukum secara administrasi oleh pihak Pemkab atau Pemprov agar persoalan yang lebih besar terkait proyek Meikarta tidak terjadi ke depan," kata Febri.
Dalam kesempatan terpisah, Eka setelah selesai menjalani pemeriksaan di KPK menyangkal semua pertanyaan yang dilontarkan para jurnalis.
Baca: Kakaknya Digugat Cerai Gisella Anastasia, Begini Curhatan Adik Gading Marten: Saya Mesti Apa?
Pria yang mengenakan kemeja ungu itu terus berjalan menuju halaman gedung lembaga antikorupsi sambil menjawab 'tidak tahu'.
"Tidak tahu saya. Pokoknya saya hanya diperiksa terkait Meikarta. Tapi memang saya kebetulan tidak tahu lebih jauh terkait dengan Meikarta," ucap Eka.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 9 orang tersangka, 4 di antaranya dari pihak Lippo Group selaku pihak penyuap yakni Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro; dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama; dan pegawai Lippo Group, Henry Jasmen.