Peraturan Baru Menteri PANRB: Penerapan Sistem Peringkat Dalam Seleksi CPNS 2018
Dalam Permenpan itu ditegaskan, peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti SKD dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompeten
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sistem peringkat (rangking) terbaik dari angka kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menjadi alternatif kelulusan peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018.
Hal itu tertuang dalam ketentuan yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin. Aturan itu adalah Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.
Dalam Permenpan itu ditegaskan, peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti SKD dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Peserta SKB sebagaimana dimaksud, menurut Permenpan ini, terdiri atas peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Dan peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas, namun memiliki peringkat (rangking) terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Baca: Polda Metro Jaya Kebanjiran Karangan Bunga Dukungan Memberantas Preman
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (22/11/2018), peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD, menurut Permenpan ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255,
b. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255,
c. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255
d. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255
e. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220
f. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220,
g. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220.
Ketentuan sebagaimana dimaksud diberlakukan, apabila:
a. tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; atau
b. belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
Permenpan ini menyebutkan, peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak tiga kali jumlah alokasi formasi,
b. apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan
c. apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah tiga kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.
Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok pertama,
b. apabila jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, dibuat peserta SKB kelompok kedua yang berasal dari peserta lain yang memenuhi ketentuan dan berperingkat terbaik.
c. Jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.
d. Apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai kumulatif SKD sama, menurut Permenpan ini, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
e. apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.
Ditegaskan dalam Permenpan ini, peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing.
Sedangkan peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 21 November 2018 itu.