Punya Istri Lebih dari Satu Dua Korban Lion Air JT 610 Belum Dapat Santunan Jasa Raharja
PT Jasa Raharja (Persero) menyerahkan santunan kepada 100 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Jasa Raharja (Persero) menyerahkan santunan kepada 100 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Rahardjo mengatakan, jumlah santunan yang diberikan sebesar Rp 50 juta, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 15 Tahun 2017.
"Sesuai PMK 15 tahun 2017, santunan kepada ahli waris sebesar Rp 50 juta. 107 Korban sudah teridentifikasi oleh tim DVI Polri. Dari jumlah tersebut, kami sudah memberikan santunan kepada 100 ahli waris," ujar Budi Rahardjo dalam konferensi pers di Kantornya, Kuningan, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2018).
Tidak hanya di Jakarta, santunan juga telah diberikan kepada ahli waris keluarga korban yang berada di luar Jakarta, melalui kantor cabang Jasa Raharja di tiap daerah di Indonesia.
Baca: Putus dari Luna Maya, Ini Kisah Reino Barack dari Tokyo ke London Temui Syahrini dan Pengakuan Inces
Untuk sisa tujuh orang yang belum diberikan santunan, pihak Jasa Raharja mengaku terdapat beberapa kendala yang masih dilakukan proses tertentu oleh Jasa Raharja.
"Ada dua korban yang memiliki istri lebih dari satu. Empat orang ahli waris masih belum ikhlas untuk menerima santunan dari pemerintah. Satu orang lagi ahli warisnya berada di lapas," ungkapnya.
Kendati demikian, PT Jasa Raharja akan terus berupaya agar penyerahan dana santunan pemerintah tersebut dapat segera diterima oleh ahli waris yang berhak.
Sedangkan untuk dua korban dari total 107 identifikasi tersebut, Jasa Raharja hanya memberikan santunan penguburan masing-masing Rp 4 juta.
"Dua korban tersebut merupakan anak yang mana orang tuanya ikut meninggal dalam kecelakaan tersebut. Ahli waris atas bapak dan ibunya diberikan kepada kakeknya. Sementara anaknya tidak mendapatkan santunan Rp 50 juta karena tidak ada ahli warisnya, sehingga Jasa Raharja hanya memberikan santunan penguburan saja," paparnya.
Budi Rahardjo mengatakan, hal tersebut sudah sesuai undang-undang yang mengatakan ahli waris hanya dapat diberikan kepada orang tua yang sah atau keturunan yang sah.
Sebagai tambahan informasi, dengan diberikannya santunan perlindungan dari pemerintah kepada 100 ahli waris, total pengeluaran Jasa Raharja sebesar Rp 4,9 miliar.
Jasa Raharja juga membuka posko bantuan sejak jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP penerbangan JT 610, di lima titik, sebagai tempat pendataan penumpang dan pelayanan kepada pihak keluarga korban. (Brian Priambudi)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dua Korban Lion Air PK-LQP Belum Dapat Santunan Jasa Raharja karena Punya Istri Lebih dari Satu
Baca: Tim DVI Polri Kembali Berhasil Identifikasi Tiga Korban Pesawat Lion Air PK-LQP
Baca: 23 November Tanggal Terakhir Identifikasi Korban Tewas Pesawat Lion Air PK-LQP