Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Dilanda Ketakutan, Baiq Nuril Dilanda Kegalauan

"Dampak yang jelas sudah pasti korban (Baiq Nuril) semakin takut. ‎Anak-anak Ibu Baiq Nuril juga mengalami ketakutan, trauma," katanya

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Keluarga Dilanda Ketakutan, Baiq Nuril Dilanda Kegalauan
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Mieke Verawati, Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia DKI Jakarta di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/11/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kasus yang menimpa Baiq Nuril, korban pelecehan seksual yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) membawa dampak psikologis, baik bagi Baiq Nuril sendiri maupun keluarganya.

Mieke Verawati, Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia DKI Jakarta mengatakan peristiwa yang dialami Baiq Nuril membuat kegamangan yang berpengaruh ke psikis keluarga besar Baiq Nuril.

Baca: LBH Apik Ungkap Polda NTB Telah Proses Laporan Pelecehan Seksual Baiq Nuril

"Dampak yang jelas sudah pasti korban (Baiq Nuril) semakin takut. ‎Anak-anak Ibu Baiq Nuril juga mengalami ketakutan, trauma. Mereka merasa tersisih dan tidak berani bicara. Dampak sosial bagi keluarga sangat kuat," papar Mieke dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/11/2018).

Tidak hanya itu, Mieke juga mengungkap bahwa Baiq Nuril sendiri kini dilanda kegalauan apakah bisa menghadapi kasus ini dan mendapatkan keadilan.

Alhasil, Koalisi Perempuan Indonesia‎ terus memberikan pendampingan bagi Baiq Nuril agar kuat melewati semuanya.

"Ketika kasus Ibu Baiq Nuril tidak dilihat sebagai kasus pelecehan seksual disitu kegagalan keadilan terjadi. Apa yang dilakukan pelaku (mantan kepala SMU 7 Mataram) jauh lebih besar ‎untuk ditindak. Keluarga Ibu Baiq Nuril dapat tekanan, Ibu Baiq Nuril galau apakah mampu meneruskan ini. Kami terus dampingi supaya tetap kuat," tegasnya.

Berita Rekomendasi

‎Diketahui kasus ini mencuat setelah adanya putusan Mahkamah Agung terhadap Baiq Nuril yang diduga melakukan pelanggaran atas Pasal 27 ayat 1 UU ITE pada 26 September 2018 lalu. MA memutus Nuril bersalah dijatuhi vobis enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Padahal dalam putusan persidangan tingkat pertama, Nuril yang merekam panggilan telepon mantan atasannya yakni Kepala Sekolah SMAN 7 Mataran, muslim yang diduga melakukan pelecehan seksual itu dinyatakan tidak bersalah.

Baca: MAPPI FH UI Pertanyakan Alasan Jokowi Tak Beri Amnesti pada Kasus Baiq Nuril

Kasus bermula dari Muslim yang berulang kali menelpon Nuril dengan nada yang melecehkan secara seksual. Merasa tidak nyaman, Nuril berinisiatif merekam pembicaraan tersebut sebagai bukti harkat dan martabatnya telah direndahkan Muslim.

Muslim tidak terima karena rekaman percakapannya itu menyebar. Lantas Muslim melaporkan Nuril ke Polda NTB hingga kasus Nuril maju ke persidangan dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas