Ombudsman Papua Sampaikan Dugaan Penyelewengan Penyaluran Beras Sejahtera di Jayawijaya
Ombudsman RI provinsi Papua menyampaikan dugaan adanya maladministrasi proses distribusi bantuan sosial beras sejahtera di Kapupaten Jayawijaya.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI provinsi Papua menyampaikan dugaan adanya maladministrasi proses distribusi bantuan sosial beras sejahtera tahun 2018 di Kapupaten Jayawijaya, Papua, di kantor ORI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
Perwakilan Ombudsman RI provinsi Papua Fernandez JPB mengatakan, dari sumber yang disebutkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), jatah beras yang seharusnya diberikan kepada warga dipergunakan untuk para pejabat Kecamatan atau Kelurahan.
Baca: Jokowi sebut Orang Super Kaya Tak Pernah ke Pasar tapi Bilang Harga Mahal, Sandiaga: Itu Bukan Saya
"Mungkin ada beberapa jatah yang mungkin dibagikan tapi biasanya dijadikan mas kawin oleh penjabat setingkat kecamatan atau kelurahan setempat di 37 distrik tidak dapat sama sekali. Begitu sampai kantor sudah disalahgunakan bahkan dijual," kata Fernandez.
Selain itu, ditemukan pula jatah beras sejahtera yang tidak dialokasikan sesuai ketentuan.
Seperti yang terjadi di satu distrik yang semestinya per bulan mendapatkan 24 ton, hanya disalurkan di tiap-tiap kelurahannya 2 ton.
Baca: Langkah Besar Menteri Amran untuk Optimalkan Lahan Rawa
"Pelaksana distribusi menyampaikan bahwa jatah yang ia terima tidak sesuai dengan alokasi yang ada dari Bulog. 6 ton disalurkan, sisanya 18 ton tidak tersalurkan itu hanya pada bulan Februari dan April. Sementara Januari, Maret dan Mei, disebutkan pelaksana distribusi ditingkat KPM itu beras tidak didapatkan di 34 distrik," jelas Fernandez.
Diketahui, Kabupaten Jayawijaya secara adminitratif terbagi menjadi 40 distrik dengan 4 Kelurahan dan 328 Desa.
Kabupaten Jayawijaya mendapatkan alokasi Rastra sebanyak 388,63 to per bulan untuk 38,863 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayawijaya Yohanis Walilo menyampaikan apresiasi atas temuan dan kajian yang dilakukan Ombudsman RI provinsi Papua itu.
Baca: Pria Di Queensland Dihukum 6 Bulan Penjara Karena Serang Isteri Akibat Ditagih Utang Mahar
Selaku Ketua penyalur rastra Kabupaten Jayawijaya, ia dan jajarannya juga akan menelisik lebih lanjut terkait kasus penyelewengan program pemerintah tersebut.
"Saya dan tim saya belum tahu sampai hari ini apakah orang-orang yang disebutkan sebagai KPM itu masuk daftar resmi KPM. Tapi tentu ini jadi masukan bagi kami di daerah," ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Disisi lain, anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Alamsyah meminta Ombudsman RI provinsi Papua untuk kembali memperjelas metode penelitian dan kajian yang dilakukan serta menambahkan detail kerugian yang ditimbulkan.
Hadir pula dalam seminar kajian maladministrasi itu, perwakilan Kementerian Koordinator PMK dan perwakilan Bulog Provinsi Papua.