Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Baiq Nuril, Banyak Korban Pelecehan Lainnya yang Tidak Berani Melapor

Baiq Nuril korban pelecehan seksual yang malah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) bukanlah satu-satunya korban pelecehan seksual.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Samuel Febrianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Perempuan untuk Keadilan Baiq Nuril, mengungkapkan bahwa Baiq Nuril seorang mantan guru honorer yang jadi korban pelecehan seksual yang malah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) bukanlah satu-satunya korban pelecehan seksual.

Menurut informasi yang dihimpun Koalisi Perempuan untuk Keadilan Baiq Nuril, sebelum kasus ini gempar, ternyata banyak cerita-cerita kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh pelaku.

Pelaku yang dimaksud yakni mantan atasan Baiq Nuril yang juga mantan Kepala SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat bernama Muslim.

"Koalisi Perempuan Indonesia juga menjadi bagian yang mendampingi Bu Nuril dan keluarganya di Mataram. Sebenarnya cerita-cerita itu sudah banyak disampaikan bahwa kasus pelecehan yang dilakukan pelaku sebenarnya sudah dilakukan jauh dan korbannya juga sudah banyak sebelum Ibu Nuril," ungkap Mieke Verawati, Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia DKI Jakarta dalam sebuah diskusi di akhir pekan ini, Sabtu (24/11/2018) di Cikini, Jakarta Pusat.

Mieke melanjutkan selama ini korban-korban lainnya sebelum Baiq Nuril tidak punya kuasa dan tidak berani untuk melaporkan terduga pelaku.

Parahnya korban-korban yang hingga kini identitasnya masih dirahasiakan itu mendapat pelecehan yang lebih dibandingkan Baiq Nuril.

"Korban lainnya mengalami pelecehan seksual yang jauh lebih parah. Mereka tidak punya kekuatan, kita bisa lihat itu dari sosok Bu Nuril sendiri seorang guru honorer dan dia juga punya ketakutan," tambahnya.

BERITA TERKAIT

Diketahui kasus ini mencuat setelah adanya putusan Mahkamah Agung terhadap Baiq Nuril yang diduga melakukan pelanggaran atas Pasal 27 ayat 1 UU ITE pada 26 September 2018 lalu.

MA memutus Baiq Nuril bersalah dijatuhi vonis enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Padahal dalam putusan persidangan tingkat pertama, Baiq Nuril yang merekam panggilan telepon mantan atasannya yakni Kepala Sekolah SMAN 7 Mataran, Muslim yang diduga melakukan pelecehan seksual itu dinyatakan tidak bersalah.

Kasus bermula dari Muslim yang diduga berulang kali menelpon Baiq Nuril dengan nada yang melecehkan secara seksual.

Merasa tidak nyaman, Nuril berinisiatif merekam pembicaraan tersebut sebagai bukti harkat dan martabatnya telah direndahkan Muslim.

Muslim tidak terima karena rekaman percakapannya itu menyebar, lantas melaporkan Baiq Nuril ke Polda NTB hingga kasus bergulir ke meja hijau.(*)

Baca: LBH APIK: Kasus Agni dan Baiq Nuril Jadi Peringatan bagi Pemerintah

Baca: MAPPI FH UI Nilai Pemberian Grasi Baiq Nuril Sulit Dilakukan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas