Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Tegur KPU agar Realisasikan Pengadaan APK di Pemilu 2019

Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengingatkan KPU RI beserta jajaran segera menyelesaikan alat peraga kampanye (APK) untuk kepentingan Pemilu 2019.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bawaslu Tegur KPU agar Realisasikan Pengadaan APK di Pemilu 2019
Warta Kota/Nur Ichsan (SAN)
Ilustrasi alat peraga kampanye. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengingatkan KPU RI beserta jajaran segera menyelesaikan alat peraga kampanye (APK) untuk kepentingan Pemilu 2019.

Menurut dia, APK masih belum tersedia di sejumlah kabupaten/kota. Diantaranya merupakan provinsi-provinsi besar, seperti Jawa Tengah dan Jawa Barat.

"Waktu kampanye berjalan dua bulan. Ada beberapa kabupaten/kota yang KPU belum fasilitasi APK, mestinya harus mereka lakukan," kata Abhan, Selasa (27/11/2018).

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kata dia, KPU berkewajiban menyediakan APK bagi peserta pemilu. Namun, sampai dua bulan pelaksanaan kampanye yang dimulai pada 23 September, di sejumlah kabupaten/kota masih belum tersedia.

Baca: Alat Peraga Kampanye Tak Sesuai Aturan Ditertibkan

Untuk itu, dia meminta, kepada Bawaslu di tingkat kabupaten/kota dan provinsi agar melakukan teguran kepada pihak penyelenggara pemilu di tingkat daerah agar segera melaksanakan kewajiban.

"Kami minta untuk diinfetarisir, yang pertama harus dilakukan semacam teguran KPU untuk segera merealisasi kewajibannya, yaitu memfasilitasi kampanye dalam bentuk APK," kata dia.

Dia menjelaskan, surat teguran itu berisi perintah untuk merealisasi kewajiban KPU memfasilitasi APK. Menurut dia, APK merupakan hak peserta pemilu yang difasilitasi oleh KPU.

Berita Rekomendasi

Melalui pengiriman surat itu, pihaknya berupaya mengingatkan kepada KPU untuk segera merealisasikan kewajiban memfasilitasi APK bagi peserta pemilu.

"Ini pertama, kami kasih teguran dulu, peringatan untuk segera. Iya, dua bulannya memang tanggal 23 kemarin. Andaipun ada sanksi, sanksi peringatan saja," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas