Bolos Kerja Sampai Terlibat Perzinahan dan Penipuan, 33 PNS Dipecat
Keputusan itu diambil lewat sidang Bapek yang dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Senin lalu (26/11/2018).
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Sinar Putri S.Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) memberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) terhadap 33 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.
Keputusan itu diambil lewat sidang Bapek yang dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Senin lalu (26/11/2018).
“Dari jumlah itu, sebanyak 24 PNS diantaranya disebabkan karena tidak masuk kerja atau mangkir lebih dari 46 hari,” kata Syafruddin usai sidang seperti dikutip dari laman setkab, Selasa (27/11/2018).
BAPEK juga memutuskan satu orang PNS yang diturunkan pangkatnya selama satu tahun, empat orang mendapat sanksi penurunan pangkat tiga tahun, satu PNS diberi sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, dan satu orang PNS dibatalkan hukumannya karena memasuki batas usia pensiun.
Baca: Kaget Lihat Nagita Slavina di Pernikahan Putranya dan Paula Verhoeven, Ayah Baim Wong: Orang Beken!
Sementara kasus lainnya, sambung Syafruddin, yakni seperti perzinahan, penyalahgunaan wewenang, penipuan, calo PNS, perceraian tanpa izin, dan lainnya.
“Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja, ada juga kasus perzinahan,” ujar Menteri PANRB Syafruddin.
Baca: Ekonomi Indonesia di 2019 Diprediksi Melambat
Baca: Rusia Siap-siap Jatuhkan Denda hingga 700 Ribu Rubel ke Google
Sidang tersebut dihadiri oleh Sekretaris Bapek yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, pejabat dari Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, Pengurus KORPRI, serta BKN.