Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bolos Kerja Sampai Terlibat Perzinahan dan Penipuan, 33 PNS Dipecat

Keputusan itu diambil lewat sidang Bapek yang dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Senin lalu (26/11/2018).

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bolos Kerja Sampai Terlibat Perzinahan dan Penipuan, 33 PNS Dipecat
Kemenko PMK
Ilustrasi - Sebanyak 898 peserta mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2018 yang diadakan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Selasa pagi (6/11/2018), di Kantor Badan Kepegawaian Negara, Jakarta. 

Laporan Reporter Kontan, Sinar Putri S.Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) memberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) terhadap 33 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.

Keputusan itu diambil lewat sidang Bapek yang dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Senin lalu (26/11/2018).

“Dari jumlah itu, sebanyak 24 PNS diantaranya disebabkan karena tidak masuk kerja atau mangkir lebih dari 46 hari,” kata Syafruddin usai sidang seperti dikutip dari laman setkab, Selasa (27/11/2018).

BAPEK juga memutuskan satu orang PNS yang diturunkan pangkatnya selama satu tahun, empat orang mendapat sanksi penurunan pangkat tiga tahun, satu PNS diberi sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, dan satu orang PNS dibatalkan hukumannya karena memasuki batas usia pensiun.

Baca: Kaget Lihat Nagita Slavina di Pernikahan Putranya dan Paula Verhoeven, Ayah Baim Wong: Orang Beken!

Sementara kasus lainnya, sambung Syafruddin, yakni seperti perzinahan, penyalahgunaan wewenang, penipuan, calo PNS, perceraian tanpa izin, dan lainnya.

“Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja, ada juga kasus perzinahan,” ujar Menteri PANRB Syafruddin. 

Baca: Ekonomi Indonesia di 2019 Diprediksi Melambat

Baca: Rusia Siap-siap Jatuhkan Denda hingga 700 Ribu Rubel ke Google

Berita Rekomendasi

Sidang tersebut dihadiri oleh Sekretaris Bapek yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, pejabat dari Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, Pengurus KORPRI, serta BKN.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas