Jusuf Kalla: Pengusaha Boleh Sumbang Kampanye Jokowi-Ma'ruf Dengan Batasan Tertentu
TKN Jokowi-Ma'ruf secara terbuka menerima pengusaha-pengusaha yang akan membantu kampanye, dengan catatan mengikuti aturan KPU.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pengusaha diperbolehkan menyumbang dana dalam kegiatan kampanye capres Jokowi-Ma'ruf Amin, dengan batasan tertentu.
Hal itu dikemukan Jusuf Kalla yang juga menjadi Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, setelah dikabarkan bos Artha Graha Tomy Winata merapat ke kubu nomor urut 01.
"Semua warga negara dapat membantu calon yang dipilihnya, dapat membantu dengan jumlah tertentu, ada batasannya. Jadi tidak ada soal, tapi ada batasan-batasan juga, jumlah maksimumnya," terang Jusuf Kalla di merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (27/11/2018).
Jusuf Kalla mengatakan, TKN Jokowi-Ma'ruf secara terbuka menerima pengusaha-pengusaha yang akan membantu kampanye, dengan catatan mengikuti aturan yang diberlakukan oleh pelaksana Pemilihan Umum (Pemilu) atau KPU.
Diketahui dalam peraturan KPU yang tertuang dalam PKPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye, disebutkan bahwa sumbangan dana kampanye dari individu sebesar Rp 2,5 miliar.
Sementara dari perusahaan atau korporasi senilai Rp 25 miliar.
"Ndak apa-apa, namanya pengusaha (itu juga) warga negara, Anda juga boleh nyumbang ya," tambah Jusuf Kalla.(*)