Mendagri Tjahjo Kumolo Minta Partai Politik Transparan Soal Bantuan Keuangan Negara
Partai politik diharapkan kedepankan aspek akuntabilitas dan transparansi terhadap pengelolaan bantuan keuangan yang diberikan negara
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mendorong partai politik mengedepankan aspek akuntabilitas dan transparansi terhadap pengelolaan bantuan keuangan yang diberikan negara.
Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, salah satu hal yang telah digunakan Kemendagri melalui dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.
Baca: KPK Diseminasikan Sistem Integritas Partai Politik kepada 16 Parpol
"Memberi ruang untuk kenaikan Bantuan Keuangan partai politik sehingga organisasi partai politik dapat melakukan fungsi dengan baik serta memberikan pendidikan politik yang maksimal kepada kader dalam melakukan proses rekruitmen," kata Mendagri Tjahjo Kumolo, Selasa (27/11/2018).
Tjahjo Kumolo menjelaskan, partai politik secara rutin menyampaikan laporan pertanggungjawaban ke Kemendagri setelah melalui audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang dilakukan setiap tahunnya.
Sampai dengan saat ini, LPJ Bantuan Keuangan partai politik relatif tidak ada masalah, secara prosedural dilakukan audit yang sangat selektif BPK dan bantuan telah digunakan sesuai mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 36 tahun 2018.
Baca: Ada 4 Juta KTP Ganda Jelang Pilpres 2019, Mendagri Minta Masyarakat Aktif Melapor ke Pemerintah
"Kemendagri rutin melakukan proses komunikasi yang efektif dengan partai politik mulai dari proses permohonan pencairan sampai dengan setelah diadakan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan," tutur Tjahjo Kumolo.
Mengenai upaya kaderisasi, Tjahjo Kumolo menambahkan, partai politik harus bisa mendapatkan kader partai yang terbaik dan jauh dari aspek penyimpangan, khususnya melakukan korupsi dan deviasi lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.