Peneliti Dorong RUU Jabatan Hakim Segera Dibahas Sikapi OTT KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar mendorong agara RUU jabatan hakim segera dibahas menyikapi ditangkapnya hakim.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terjaringya hakim dan panitera atau pegawai pengadilan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK membuat kepercayaan publik terhadap institusi peradilan makin runtuh.
Apalagi, menurut Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar, tahun sebelumnya seorang panitera di Pengadila Negeri Jakarta Selatan pun pernah juga terjaring OTT KPK.
Baca: Pimpinan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Rapat Sikapi OTT KPK
Terhitung sejak tahun 2005, sudah 27 orang aparat pengadilan yang terdiri dari 19 orang hakim dan 9 orang panitera atau pegawai pengadilan ditangkap KPK.
"Meskipun sudah terjadi OTT terhadap aparatur yang ada di bawahnya, sampai saat ini belum ada upaya yang serius dan menyeluruh untuk mereformasi institusi peradilan," ujar Erwin Natosmal kepada Tribunnews.com, Rabu (28/11/2018).
Baca: KPK Amankan 45.000 Dolar Singapura dalam OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Untuk memastikan reformasi peradilan berjalan sesuai dengan tuntutan masyarakat dan prinsip-prinsip negara hukum, Erwin Natosmal meminta DPR untuk secepatnya membahas RUU jabatan Hakim.
Menurut dia, soal desain peradilan satu atap perlu dievaluasi.
Sistem satu atap yang membuat semua urusan yang berkaitan dengan pengadilan harus di bawah MA, termasuk pengawasan hakim dan panitera, membuat tidak adanya pengawasan dan sistem promosi mutasi yang efektif.
Baca: OTT di PN Jakarta Selatan, Agus Hermanto Minta Masyarakat Ikut Awasi Jalannya Penegakkan Hukum
Dia menjelaskan, studi di banyak negara transisi menunjukan bahwa prinsip satu atap atau judicial self governance sebagaimana yang diterapkan oleh Mahkamah Agung selama ini di Indonesia pasca Reformasi, ternyata tidak berkorelasi dengan akuntabilitas peradilan.
"Upaya untuk mendorong refomasi di MA sebenarnya sudah coba didorong melalui RUU jabatan hakim," katanya.
Dalam RUU tersebut menurutnya ada redesain struktur peradilan, di mana ada pembagian kerja antara Mahkamah Agung dengan institusi lainnya.
"Sayangnya, sampai saat ini, RUU Jabatan Hakim yang telah dibahas, sedang mandek dan tidak menunjukan kemajuan yang berarti," ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta pemerintah serius mendorong reformasi peradilan dengan mengawal percepatan pembahasan RUU Jabatan Hakim yang sedang dibahas DPR.
Diberitakan, KPK mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan di Jakarta yang berlangsung Selasa (27/11/2018) malam hingga Rabu (28/11/2018) dini hari.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, enam orang itu terdiri dari hakim, pegawai di salah satu pengadilan negeri, dan pengacara.
Khusus hakim dan pegawai, diduga berasal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang sekitar 45.000 Dollar Singapura.