Pihak PN Jaksel Mengaku Belum Tahu Siapa Sosok Hakim yang Ditangkap KPK
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, pihaknya belum mengetahui siapa hakim yang diamankan KPK
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengaku belum tahu nama hakim dan pengacara yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, pihaknya belum mengetahui siapa hakim yang diamankan KPK.
Baca: OTT di PN Jakarta Selatan, Agus Hermanto Minta Masyarakat Ikut Awasi Jalannya Penegakkan Hukum
"Jadi sampai saat ini kami juga belum tahu. Apakah dari Jaksel atau tidak. Karena sampai saat ini kami hanya melihat berita di TV. Kita tunggu saja dari KPK," ujar Guntur kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018).
Guntur mengatakan, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tengah mengecek semua hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dari pengecekan ada beberapa hakim yang belum masuk dengan berbagai alasan.
Baca: Cek Namamu Sekarang, BKN Umumkan Hasil Verval SKD CPNS 2018 yang Lanjut Ke Tahap SKB
Untuk itu, ia meminta kepada awak media menunggu pernyataan resmi dari KPK agar tak ada informasi yang simpang siur.
"Hakim ada yang masuk, ada yang tidak masuk, ada yang misalnya sakit. Panitera komplit. Ada beberapa hakim yang sampai saat ini belum, mungkin dari personalia akan cari tahu kenapa hakim-hakim ini tidak masuk. Apakah sakit atau apa," ujar Guntur.
Baca: OTT KPK: KPK Ciduk Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Melalui Operasi Tangkap Tangan
Sebelumnya, Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan dalam OTT yang dilakukan pada Selasa malam hingga Rabu dinihari tadi, ada enam orang yang diamankan KPK, terdiri dari hakim, pegawai pengadilan dan pengacara.
Mereka ditangkap terkait dugaan transaksi suap berkaitan dengan perkara perdata di PN Jaksel. Enam orang tersebut sampai saat ini masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk penetapan status hukum lebih lanjut.