Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Hakim yang Terjaring OTT KPK Diberhentikan Sementara

MA secara resmi memberhentikan sementara dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan, yang tertangkap KPK

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dua Hakim yang Terjaring OTT KPK Diberhentikan Sementara
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Irwan, hakim anggota Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kenakan seragam oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terkait kasus dugaan suap penanganan perkara perdata yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung secara resmi memberhentikan sementara dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan, yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hari ini MA mengambil tindakan bahwa memberhentikan kedua hakim Pengadilan Negeri Jaksel dengan status pemberhentian sementara, yang ditanda tangani oleh ketua MA Republik Indonesia," ujar Juru Bicara MA Suhadi dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

MA juga memberhentikan sementara panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, yang juga ikut ditangkap dalam operasi tangkap tangan kemarin.

"Seorang panitera pengganti pada hari ini juga dilakukan hal yang sama pemberhentian sementara yang ditandatangani SK-nya oleh Dirjen Badan Peradilan Umum," tambah Suhadi.

Baca: Workshop Pengawasan Program Inovasi Desa: Cara Kemendes Awasi Dana Desa dan Inovasi Desa

Dia menjelaskan, ketiganya diberhentikan statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sementara sampai ada putusan hukum yang mengikat.

Selain itu, dengan pemberhentian status sementara ini, ketiganya hanya mendapat hak kesejahteraan sebesar 50 persen. Iswahyu, Irwan dan Ramadhan diduga menerima suap untuk kepengurusan perkara perdata.

Ramadhan diduga menjadi perantara suap. Perkara yang dimaksud adalah perkara dengan Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel. 

Berita Rekomendasi

Perkara tersebut didaftarkan pada tanggal 26 Maret 2018 dengan para pihak, yaitu penggugat atas nama Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V Dongen serta turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali.

Gugatan perdata tersebut adalah pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di PN Jakarta Selatan. Realisasi suap tersebut dalam pecahan uang rupiah senilai Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura.

Namun, yang baru diterima oleh kedua hakim tersebut sekitar Rp 150 juta. 

Sementara, 47.000 dollar Singapura yang akan diserahkan melalui Ramadhan terhadap dua hakim itu disita oleh KPK dalam operasi tangkap tangan. Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Berhentikan Sementara Dua Hakim yang Ditangkap KPK", 
Penulis : Ihsanuddin

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas