KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi, Ini Daftar Harga, Syarat dan Caranya, Harley Cuma Rp 15 Juta
50 paket barang dilelang oleh KPK mulai dari tas, barang elektronik, perhiasan sampai kendaraan mewah.
Editor: widi henaldi
TRIBUNNEWS.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar lelang barang hasil korupsi melalui online.
Lelang barang rampasan korupsi oleh KPK ini akan dilaksanakan pada Selasa, 4 Desember 2018.
"KPK melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 18 ayat 1 (a) UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Lelang akan menggunakan Aplikasi Lelang e-mail (e-auction) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III," Tulis Plt. Unit Kerja Labuksi KPK Titik Utami dalam keterangan resminya, Senin (28/11/2018) dikutip dari Kontan.co.id.
Secara total ada 50 paket yang akan dilelang dengan barang mulai dari tas, barang elektronik, perhiasan sampai kendaraan mewah.
Diketahui, barang-barang yang dilelang tersebur merupakan milik beberapa koruptor, diantaranya Ali Sadli, Sigit Yugoharto, Antonios Tonny Budiono, Atty Suharti dan Itoc Tochija, Jules Fitzgerald Warikar serta Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng.
Berikut daftar paket barang serta daftar harganya :
1. mobil Mercedez Benz A45 AMG AT (W176) tahun pembuatan 2015 Nopol B 24 AFF, lengkap dengan STNK asli.
Nilai jaminan Rp 170 juta dan batas nilai penjualan Rp 821,28 juta.
2. mobil Honda CRV 2.4 automatic tahun 2016 Nopol B 246 AFF beserta BPKB dan STNK
Nilai jaminan Rp 60 juta dan batas nilai penjualan Rp 264 juta.