KPK Ungkap Alasan Penyuap Berikan Rp 150 Juta kepada 2 Hakim PN Jakarta Selatan
Menurut dia, para penyuap memberikan uang Rp150 juta agar hakim Iswahyu Widodo dan Irwan tidak mengeluarkan putusan sela NO
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkap alasan para penyuap memberikan sejumlah uang kepada 2 hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurut dia, para penyuap memberikan uang Rp150 juta agar hakim Iswahyu Widodo dan Irwan tidak mengeluarkan putusan sela NO perkara gugatan akuisisi saham PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) oleh PT Asia Pacific Mining Resources (PT APMR).
"Kenapa NO, karena sebelumnya pernah diputus di Makassar, NO untuk gugatan yang sama sehingga mereka tidak ingin terulang kembali. Sehingga mengalokasikan Rp150 juta," kata Febri kepada wartawan, Jakarta, Kamis (29/11/2018).
Perkara gugatan akuisisi saham PT CLM oleh PT APMR diajukan di PN Jaksel agar perjanjian tersebut dibatalkan dan saham kembali masuk ke PT CLM.
"Pihak penggugat keberatan dengan akuisisi tersebut dan ingin mengembalikan saham itu ke PT CLM lagi," katanya.
"Nah, ini yang diduga diurus oleh orang orang ini agar untuk dua hal keputusan selanya tidak NO. Artinya lanjut ke pokok perkara dan kedua agar dimenangkan, jadi akuisisi itu dibatalkan sehingga seluruh saham itu masuk kembali ke perusahaan asal," imbuh Febri.
Baca: Eksepsi Ditolak, Sidang Lucas Dilanjutkan Minggu Depan
Saat ditanya siapa yang berkepentingan atau mempunyai inisiatif untuk mengurus gugatan ini agar diputus sesuai keinginan penggugat, Febri mengatakan, ada pihak yang berkepentingan yakni Martin P Silitonga, pihak swasta yang meurpakan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) atas dugaan pelanggaran pidana umum.
"Ada pihak yang diduga berkepentjngan, meskipun dia tidak masuk sebagai penggugat secara formil. Penggugat formilnya kan Isrulah Achmad. Yang berkepentingan sekarang ditahan di Kejaksaan Negeri Jaksel," ujar Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka terdiri dua hakim PN Jaksel, Iswahyu Widodo dan Irwan, Muhammad Ramadhan (MR) selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), advokat atau pengacara Arif Fitrawan (AF), dan Martin P Silitonga (MPS) dari pihak swasta.
Martin merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) atas dugaan pelanggaran pidana umum.
Arif Fitrawan (AF) dan Martin P Silitonga (MPS) diduga menyuap hakim Iswahyu Widodo dan Irwan serta Panitera Pengganti (PP) Muhammad Ramadhan sejumlah SGD47 ribu atau setara Rp500 juta dan juga Rp150 juta terkait penanganan perkara gugatan akuisisi saham PT CLM oleh PT APMR.
Adapun uang sejumlah Rp150 juta itu diterima dua orang hakim dari Arif Fitrawan melalui Muhammad Ramadhan.
Uang tersebut merupakan suap untuk memengaruhi putusan sela agar perkara yang diajukan tidak diputus N.O. Putusan sela dibacakan pada bulan Agustus 2018.
KPK menyangka Iswahyu Widodo, Irwan, serta Muhammad Ramadhan (MR) selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Arif Fitrawan dan Martin P Silitonga selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.