Lion Air Nilai Pernyataan KNKT Kontradiktif Sebut PK-LQP Tak Laik Terbang
Lion Air mempertanyakan pernyataan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bahwa pesawat PK-LQP sudah tidak laik terbang sejak di Denpasar, Ba
Penulis: Ria anatasia
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lion Air mempertanyakan pernyataan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bahwa pesawat PK-LQP sudah tidak laik terbang sejak di Denpasar, Bali.
Managing Director Lion Air Group, Daniel Putut Kuncoro menyebut ada kontradiksi antara pernyataan KNKT dengan isi laporan temuan awal.
"Tidak ada statement di pre-liminary report yang mengatakan pesawat ini tidak laik terbang. Kalau definisi laik terbang adalah setelah ditandatangani oleh release man, pilot menyetujui, menerbangkan," kata Daniel saat jumpa pers di kantor Lion Air, Jakarta, Rabu (28/11/2018) malam.
"Ada kontradiksi dari apa yang disampaikan di preliminary report dan media release-nya," imbuhnya.
Daniel mengacu ke beberapa poin yang ada di preliminary report KNKT soal pesawat nomor penerbangan JT 610 itu.
Baca: Sebut Pernyataan KNKT Tendensius, Lion Air Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum
Pertama, terkait penggantian angle of attack (AoA) di Denpasar pada 28 Oktober, sehari sebelum insiden tersebut.
Menurutnya, penggantian AoA tersebut sudah dicatat laik mengudara dan ditandatangani teknisi. "Dan pesawat itu setuju, disepakati bahwa pesawat ini laik, sehingga dia menerbangkan pesawat ini," kata dia.
Kemudian soal pilot Lion Air rute Denpasar-Jakarta yang dinyatakan mengalami masalah saat penerbangan.
"Pilot tersebut sebenarnya direkomendasikan untuk kembali tapi di ceklisnya tidak ada mengatakan harus kembali ke bandara terdekat," jelasnya.
Daniel juga mengatakan laporan awal KNKT terkait masalah IAS dan ALT DISAGREE menyatakan sudah terselesaikan. "Paragraf terakhir disampaikan the problem has been solved," ujarnya.
Lion Air meminta KNKT klarifikasi secara tertulis mengenai pernyataan mereka di media massa. Hari ini, Kamis (29/11/2018), pihak maskapai penerbangan akan mendatangi KNKT untuk klarifikasi secara formal.
"Definisi laik terbang ini, yang seperti disampaikan Pak Edward Sirait, harus sama-sama kita klarifikasi ke KNKT," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, KNKT menyatakan pesawat Lion Air PK-LQP sudah tidak laik terbang sejak menempuh rute Denpasar-Jakarta pada 28 Oktober 2018. Hal ini berdasarkan pembacaan black box berisi fligh data recorder (FDR).
"Menurut pandangan kami, yang terjadi itu pesawat sudah tidak layak terbang,” kata Ketua Subkomite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo saat merilis pre-eliminary report di Kantor KNKT, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.