Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Perdana, Eni Tampil Anggun dan Penuh Senyum

Pantauan Tribunnews.com, Eni sudah hadir di ruang sidang pukul 10.45 WIB. Dia langsung duduk di kursi paling depan sembari menunggu sidang dimulai.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sidang Perdana, Eni Tampil Anggun dan Penuh Senyum
WARTA KOTA/henry lopulalan
PEMERIKSAAN TERSANGKA--Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/9). Eni Maulani Saragih menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eni Maulani Saragih sudah mempersiapkan diri bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/11/2018) atas perkara ‎dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Pantauan Tribunnews.com, Eni sudah hadir di ruang sidang pukul 10.45 WIB. Dia langsung duduk di kursi paling depan sembari menunggu sidang dimulai.

Bakal duduk di kursi terdakwa dan mendengarkan dakwaan dari jaksa KPK, Eni mengaku sama sekali tidak gerogi. Dia mengaku telah memperispkan diri dan mental.

"Gak gerogi, biasa saja. Saya sudah baca dan pelajari dakwaan. Ya, santai saja," imbuh Eni yang tampil anggun dengan hijab kuningnya.

Untuk penampilannya di sidang kali ini, Eni memilih menggunakan busana panjang berwarna hitam bergambar burung dan bunga, lengkap dengan manik-manik yang mempermanis penampilan Eni.

Baca: ‎Sidang Perdana Suap PLTU Riau-1, Eni Saragih Duduk di Kursi Terdakwa

Eni juga mengaku di persidangan kali ini, dia hanga didampingi oleh kakak dan adiknya.

Sementara sang suami, Muhammad Al khadziq, yang juga Bupati Temanggung tidak hadir karena ada kesibukan lain.

BERITA REKOMENDASI

Diketahui ‎dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka pada Eni, Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dan eks Menteri Sosial Idrus Marham.

Khusus untuk Kotjo telah dituntut pidana empat tahun ‎penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Kotjo terbukti menyuap Eni dan Idrus Marham sebesar Rp 4,7 miliar untuk meloloskan proyek PLTU Riau-1.

Sementara itu, Idrus Marham hingga kini masih menjalani proses penyidikan dan ditahan di Rutan Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas