Togar: "Kita Jangan Terlena Dengan Fintech Tunggu Aturan Jelas Dan Sosialisasi Pemerintah"
Fintech (Financial Technology) adalah teknologi baru dan inovasi yang bertujuan untuk bersaing dengan metode
Penulis: FX Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fintech (Financial Technology) adalah teknologi baru dan inovasi yang bertujuan untuk bersaing dengan metode keuangan tradisional dalam penyampaian layanan keuangan.
Keberadaannya pun kian marak dan mulai mendapat sorotan salah satunya datang dari advokat Togar Situmorang SH, MH, MAP. Sebagai seorang advokat dirinya mengingatkan adanya ancaman kejahatan siber (cyber crime) hingga potensi gangguan keamanan nasional, yang bisa ditimbulkan Fintech.
"Fintech ini dari segi keamanan data sangat lemah, bahkan hampir tidak ada. Data penguna ini bisa dimanfaatkan, dikloning dan disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Togar demikian panggilan akrabnya, Rabu (28/11/2018) di Jakarta.
"Kita jangan terlena dengan Fintech. Harus tetap waspada. Sebab ini bisa menjadi ruang kejahatan siber yang serius dan mengancam stabilitas keamanan nasional jika ada penyalahgunaan dan kebocoran data pribadi pengguna atau konsumen secara massif," tambah Togar.
Togar juga mengungkapkan bahwa Fintech bisa lebih berbahaya dari rentenir konvensional. Sebab Fintech punya akses tak terbatas ke data pribadi penggunanya.
"Misalnya identitas kependudukan seperti nomor KTP, alamat, dan lainnya. Hingga akses ke data-data di smartphone penggunanya seperti seluruh nomor kontak (phone book) dan bahkan bisa masuk ke akun media sosial," ujar Togar
Terkait hal tersebut Togar pun menyatakan tidak setuju dengan keberadaan fintech yang begitu leluasa melakukan praktik bisnis pinjam - meminjam secara online dan harus menjadi perhatian Pemerintah.
"Fintech ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. BIN (Badan Intelijen Negara), Badan Siber dan Sandi Negara (BASAN) dan KemenkumHAM harus turun tangan juga memastikan bahwa fintech ini aman, karena sesuai amanat Pasal 85 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2006, data pribadi warga harus dilindungi oleh negara", tegas Togar pemilik Law Firm Togar Situmorang & Associates ini.
Dengan meminjam uang secara online di Fntech, konsumen seperti tidak mendapat perlindungan. Apalagi tidak ada kontak langsung dengan perusahaan yang sering juga alamatnya tidak jelas.
"Seperti yang saya bilang tadi kita jangan terlena dengan Fintech, tunggu aturan jelas dan sosialisasi pemerintah soal Fintech ini, agar tidak menyesal dan menjadi korban kejahatan siber," pungkas Togar Situmorang.