Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usut Kasus Suap Mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, Politisi PAN Diperiksa KPK

Rachmad akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Usut Kasus Suap Mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, Politisi PAN Diperiksa KPK
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Taufik Kurniawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menjadwalkan pemeriksaan politikus PAN Rachmad Sugiyanto dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen, Jawa Tengah.

Rachmad akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

"Saksi Rachmad Sugiyanto akan dimintai keterangan untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Belum diketahui kaitan Rachmad dalam kasus ini. Namun Rachmad sempat maju sebagai caleg di Pemilu 2014 dari daerah pemilihan yang sama dengan Taufik, yakni Jawa Tengah.

Selain Rachmad, penyidik KPK juga turut memanggil ibu rumah tangga bernama Handriyati.

Dia juga akan diperiksa untuk tersangka Taufik Kurniawan.

Baca: KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Banjarnegara untuk Wakil Ketua DPR Nonaktif Taufik Kurniawan

Berita Rekomendasi

KPK menetapkan mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN-P 2016.

Taufik diduga menerima duit dari mantan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad.

Uang diserahkan karena Taufik membantu menambah DAK Kabupaten Kebumen untuk fisik Rp100 miliar di APBN.

Penetapan tersangka pada Taufik merupakan pengembangan perkara kasus Yahya Fuad.

Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas