Polisi Beberkan Peran Para Pelaku Pembobolan Rekening Nasabah dari Dalam Lapas
Tiga orang menjadi tersangka dalam kasus pembobolan rekening nasabah bank dari dalam lapas senilai Rp 520 juta.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga orang menjadi tersangka dalam kasus pembobolan rekening nasabah bank dari dalam lapas senilai Rp 520 juta.
Adapun pelaku terdiri dari dua pria dan satu perempuan.
Namun, seorang pelaku pria berinisial JPEG (29) meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas sehingga tidak dapat dijadikan tersangka.
Baca: Politikus Gerindra Sebut Kaburnya Sejumlah Narapidana dari Lapas Aceh Akibat Lemahnya Pengawasan
Kini, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah berhasil menangkap dua pelaku tersisa yakni laki-laki berinisial ZA (27) dan perempuan berinisial PRH (25).
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni mengungkap peran masing-masing pelaku.
ZA, yang merupakan napi narkoba di Lapas IIA Pekanbaru, memiliki tugas melakukan phising atau ilegal akses terhadap email nasabah.
Baca: Program Kampanye Jokowi Beri Harapan Membangun Perekonomian Lebih Baik
Korban dalam kasus ini bernama AK. Ketika telah mendapatkan data korban, ZA yang berada di lapas pun memberi perintah pada PRH.
"Untuk membuat simcard baru milik saudara AK dan membuat KTP serta Kartu Keluarga palsu milik saudara AK untuk digunakan sevafau dasar pembuatan simcard XL baru," ujar Dani, di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018).
Selain itu, ZA juga lah yang bertugas memindahkan uang dari rekening Bank milik korban ke rekening yang telah disediakan.
Sementara PRH, yang berada di Surabaya, disebut Dani memiliki tugas membuat simcard baru. Sehingga hal itu berimbas pada matinya simcard lama milik korban.
Baca: Tsamara Tantang Balik Fahri Hamzah dan DPR Beri Akses Lebih untuk KPK
"Simcard lama milik saudara AK menjadi mati atau tidak bisa digunakan untuk komunikasi maupun akses internet (internet banking, - red)," jelasnya.
Di sisi lain, peran dari JPEG selaku oknum petugas lapas, tidak bisa disebut kecil.
JPEG, kata Dani, bertugas menyiapkan 15 rekening bank untuk menampung uang yang telah dipindahkan oleh ZA dari dalam lapas.
Ia pun turut membantu menyediakan handphone tablet sebagai sarana ZA memindahkan uang melalui internet banking.
Kedua pelaku, yakni ZA dan PRH, pun disangkakan Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) huruf b UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dan/atau Pasal 363 KUHP, Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 82 dan 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 55 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," katanya.