Komisi I DPR RI Setujui RUU Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan UEA
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Hanafi Rais semua fraksi menyetujui hadirnya RUU itu.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi I DPR RI melalui rapat kerja bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly dan Kementerian Luar Negeri menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Uni Emirat Arab (UEA).
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Hanafi Rais, Senin (3/12/2018), semua fraksi menyetujui hadirnya RUU itu.
“Saya juga mewakili Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menilai RUU itu memang dibutuhkan karena UEA merupakan salah satu pusat bisnis dunia sehingga perlu ada kerja sama antara UEA dan Indonesia untuk mengantisipasi dampak ke Indonesia,” jelas Wakil Ketua Umum PAN itu.
“Maka dengan disetujuinya RUU ini oleh semua fraksi maka Komisi I sepakat membawanya kepada pembahasan tingkat kedua di sidang paripurna,” tegas putra sulung Amien Rais itu.
Baca: Komisi I DPR Menilai Promosi Andika Perkasa dan Maruli Sudah Tepat
Sementara Yasonna Laoly mengatakan RUU perjanjian ekstradisi itu bisa mempercepat penyelesaian kasus warga negara asing yang bermasalah umum di Indonesia atau pun sebaliknya.
“Sampai saat ini ada 19 permintaan ekstradisi dari luar negeri dan 15 permintaan dari kita, tentu dengan RUU ini disetujui akan mempercepat proses, saya ucapkan terima kasih kepada Komisi I DPR RI yang selalu mengawal pembentukan RUU ini,” ujar Yasonna.
Sebelum dibawa ke paripurna, Kemenkumham dan Komisi I DPR RI tinggal memastikan poin-poin yang ada di satu pasal yaitu Pasal 10 di dalam RUU itu.
“Ini kan permintaan dari Komisi I DPR RI agar ada perluasan tafsiran di Pasal 10, sementara kalau dari dunia internasional perluasan penafsiran bisa memperlambat proses, seperti dalam kepentingan dagang mereka maunya cepat,” pungkas Yasonna.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.