Nilai Ada Kriminalisasi, Peradi Siap Bela Christea Frisdiantara Tanpa Dipungut Bayaran
Penegasan itu dia sampaikan usai mendengarkan laporan Agustinus Tedja Bawana, Ketua Umum Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memberi perhatian khusus terhadap kasus yang membelit Christea Frisdiantara.
Kronologi Kisruh di Universitas Kanjuruhan Malang antara PPLP-PTPGRI Malang dan PPLP-PTPGRI
Baca: Kisruh Universitas Kanjuruhan Malang JKJT Minta Kejaksaan Sidoarjo Bebaskan Christea
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Penegak Hukum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Peradi, Hermawi Tasli, menjelaskan hal yang membuat pihaknya serius mencermati kasus itu.
“Peradi memberi atensi khusus terhadap kasus-kasus perguruan tinggi karena Peradi juga memiliki kepentingan langsung dengan perguruan tinggi yang sehat mengingat Peradi telah bekerja dengan puluhan perguruan tinggi di Indonesia dalam menyelenggarakan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) sebagaimana yang diamanatkan UU Advokat,” kata Hermawi Taslim, Senin (3/12/2018)..
Bahkan, Hermawi Taslim menegaskan, pihaknya siap tanpa dipungut bayaran apapun (Pro Bono) untuk membela Christea Frisdiantara, Ketua Perkumpulan Pembinaan Lembaga Pendidikan -Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP – PTPGRI) jika kasusnya tidak kunjung selesai.
Dia menilai ada kriminalisasi terhadap Christea Frisdiantara dalam kasus tersebut.
"Peradi juga meminta tak seorang pun melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengalihkan aset-aset dari perguruan tinggi yang kasusnya sudah diputus oleh Kemenhukham dan PTUN dengan memenangkan pihak Christea Frisdiantara," katanya.
Penegasan itu dia sampaikan usai mendengarkan laporan Agustinus Tedja Bawana, Ketua Umum Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) di Jakarta, Senin (3/12/2018).
Pekan lalu, Tedja Bawana menyebut juga sudah berkordinasi dengan Divpropam Mabes Polri, Kabareskrim Mabes Polri, Kejagung RI, Kompolnas, dan Ombudsman terkait kasus kriminalisasi terhadap Christea Frisdiantara.
“Kami menerima laporan tentang kasus krimininalisasi ini dari Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur dan kasus ini akan segera saya kordinasikan dengan para penegak hukum yang lain agar menjadi perhatian khusus. Selain itu, kami berharap bahwa Jaksa juga segera membebaskan Christea Frisdiantara dari tahanannya. Pembebasan ini hendaknya segera dilakukan karena saya dengar sekarang Pak Christea sedang sakit di penjara,” ujar Hermawi Taslim, yang juga Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo.
Christea saat ini ditahan di Kejaksaan Sidoarjo setelah dilaporkan oleh Lurah Magersari, Sidoarjo, Moch Arifin.
Ketua PPLP-PTPGRI itu diadukan ke Polres Sidoarjo sejak 20 September 2018 dan kasusnya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Sidoharjo pada 19 November 2018.
Meski melaporkan Christea ke Polres Sidoharjo dengan tuduhan pemalsuan surat keterangan domisili dan specimen, kata Hermawi, Lurah Magersari tersebut mengaku tidak tahu isi laporan tersebut. Isi pengakuan lurah yang berupa rekaman sudah diserahkan kepada DivPropam Mabes Polri.
Menurut Hermawi Taslim, jika rekaman pengakuan Lurah Magersari, Sidoharjo yang dipaksa untuk tanda tangan laporan yang tidak pernah dibuatnya dan rekamannya sudah diberikan kepada Divisi Propam, masalah ini akan lebih mudah untuk ditindaklanjuti.
"Tentu DivPropam Mabes Polri diharapkan segera turun tangan untuk mengadakan investigasi terhadap satuan di bawahnya," kata dia.
Hermawi Taslim menambahkan, jika kasus ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung, diharapkan Kejaksaan Agung dapat segera turun mengadakan investasi terhadap kasus ini.
“Oleh karena itu, Peradi siap membela Pak Christea Frisdiantara tanpa dipungut bayaran agar pak Christea mendapatkan keadilannya. Kami serius akan berkordinasi dengan para penegak hukum lainnya terutama Kejaksaan Agung dan Divisi Propam,” ungkap Taslim.
Selain mendapat laporan dari Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur, Taslim juga mengikuti kasus ini dari media. Dari analisanya, sangat terlihat bentuk konspirasi para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dari kronologis publik bisa melihat siapa saja yang terlibat, tambah Taslim, pemecatan Christea yang tidak ada dasar hukumnya, pengacara yang memalsukan surat kuasa dan tandatangan, perintah menguasai kampus oleh pihak ketiga, pemaksaan kepada Lurah Magersari untuk tandatangan laporan yang dia sendiri tidak tahu isinya.
“Ini belum lagi, saya mendengar adanya upaya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab telah melakukan pengalihan hak atas aset perguruan tinggi. Saya kira semua yang terlibat harus paham bahwa kasus ini telah dipantau secara nasional oleh berbagai pihak,” tegas Hermawi Taslim.