Divonis 3 Tahun Penjara, Bupati Nonaktif Bener Meriah Ahmadi Merasa Diberlakukan Tak Adil
Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi komentari vonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan yang diterimanya.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi komentari vonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan yang diterimanya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Ahmadi, peradilan di kasusnya tidak adil karena tidak memperhatikan fakta-fakta yang meringankan terhadap dirinya.
Alhasil dia masih pikir-pikir atas vonis tersebut apakah mengajukan banding atau tidak.
"Tentu kenapa kami pikir-pikir ya, karena peradilan di KPK itu seperti menggunakan kacamata kuda. Artinya tidak ada satu pun fakta meringankan yang dipakai oleh hakim dan jaksa," ujarnya, Selasa (4/12/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Jadi mudah-mudahan, kejadian yang saya alami ini tidak terjadi pada banyak orang. Saya melihat fakta meringankan tidak diperhatikan," ucapnya lagi.
Kedepan, Ahmadi berharap peradilan kasus korupsi yang ditangani KPK bisa lebih baik. Lanjut, Ahmadi juga mengungkapkan kekecewaannya atas tradisi Meugang yang dianggap sebagai korupsi oleh KPK.
Meugang merupakan tradisi memasak daging dan menikmati bersama keluarga, kerabat hingga yatim piatu oleh masyarakat Aceh. Tradisi ini diwariskan secara turun-temurun sejak ratusan tahun lalu dan menjelang Lebaran.
"Uang Rp 550 juta yang saya berikan itu untuk kepentingan Meugang. Meugang itu budaya sakral, kalau Meugang dianggap korupsi ini bencana besar bagi Aceh. Aceh dari sejak jaman dulu biasa Meugang diberi antara pejabat ke rakyat, pemimpin dengan tokoh adat. Lalu untuk yang Rp500 juta lagi saya tidak tahu. Kalau saya bupati, rekomen para pengusaha untuk dapat pekerjaan ya wajarlah. Kepala daerah bukan hanya melaksanakan anggaran yang diberikan pemerintah pusat tapi juga mengkonsolidasikan pembangunan di daerah itu sendiri," tambahnya.
Dalam tuntutannya majelis hakim meyakini Ahmadi terbukti menyuap Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf sebanyak Rp1,050 miliar. Dimana sebanyak Rp500 juta diduga mengalir untuk kegiatan Aceh Marathon.
Uang diberikan ke Irwandi agar proyek pembangunan di Bener Meriah yang sumber dananya dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dapat dikerjakan rekanan dari wilayah Bener Meriah.
Vonis yang diterima oleh Ahmadi ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut dirinya selama 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan.(*)
Baca: Kasus Suap, Bupati Bener Meriah Ahmadi Divonis 3 Tahun Penjara
Baca: Dituntut 4 Tahun Penjara, Bupati Bener Meriah Bacakan Pembelaan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.