Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rahayu Saraswati Berharap Pemerintah Serius Perhatikan Disabilitas

Hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana terhadap UU Penyandang Disabilitas No 8 tahun 2016

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rahayu Saraswati Berharap Pemerintah Serius Perhatikan Disabilitas
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Ketua Bidang Advokasi Perempuan DPP Partai Gerindra Rahayu Saraswati saat menghadiri peringatan Maulid Nabi di Jakarta Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Advokasi Perempuan DPP Partai Gerindra Rahayu Saraswati meragukan keberpihakan pemerintah terhadap kaum difabel.

Hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana terhadap UU Penyandang Disabilitas No 8 tahun 2016.

"Pemerintah terkesan tidak siap dan tidak memiliki kemauan politik yang kuat (political will) terhadap perlindungan dan pemenuhan hak-hak kaum difabel," ujar anggota Komisi VIII DPR RI ini kepada wartawan, Selasa (4/12/2018).

Rahayu menjelaskan kebutuhan terhadap PP adalah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Materi ini juga menjadi rujukan bagi pihak-pihak yang memiliki hak dan kewajiban melaksanakan secara penuh aturan tersebut.

"PP juga menjadi salah satu acuan Pemda membuat Perda. PP ini juga dibutuhkan untuk salah satunya memaksimalkan alokasi kewajiban 2 persen pekerja disabilitas oleh pemerintah pusat maupun daerah dan 1 persen oleh swasta," katanya.

Rahayu mengatakan lambatnya pemerintah mengeluarkan PP juga telah menciderai hak kaum difabel lainnya.

Baca: Datangi Capitol Rotunda, Trump Beri Penghormatan di Depan Peti Jenazah George HW Bush

BERITA TERKAIT

Ia menyebutkan sejumlah hak yang wajib dipenuhi negara seperti hak hidup, bebas dari stigma, pekerjaan, pendidikan, politik, pelayanan publik, aksesibilitas, perlindungan hukum dan hal lainnya.

"Kaum difabel juga harus mendapatkan akomodasi yang layak dalam proses peradilan dimana dalam UU itu nanti diatur dengan PP. Tapi PP nya belum ada, bagaimana lembaga hukum dapat menjalankan hal itu?," ujar keponakan Prabowo Subianto ini.

Contoh lain pentingnya PP adalah pengaturan teknis sanksi seperti hukuman bagi penyelenggara pendidikan yang tidak memberikan akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas.

"Masih banyak lagi kewajiban pemerintah pusat, daerah dan pihak lain yang perlu diatur secara rinci mekanismenya. Jadi kalau PP tidak keluar, apapun yang dilakukan pemerintah dalam mendukung difabel seperti Asian Paragames itu pencitraan dan lip service," katanya.

Seperti diketahui, Gerindra menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang mengusung Rancangan Undang Undang Penyandang Disabilitas.

UU itu akhirnya disahkan tahun 2016.

Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo belum mengeluarkan dan menandatangani Peraturan Pemerintah atas UU tersebut hingga saat ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas