Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Dirut Jasindo Jalani Sidang Perdana

Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono bakal menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mantan Dirut Jasindo Jalani Sidang Perdana
net
Ilustrasi palu hakim 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono bakal menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Agenda di sidang perdana ini, Budi bakal duduk di kursi terdakwa. Dia akan mendengarkan surat dakwaan jaksa yang akan dibacakan secara bergantian oleh jaksa KPK.

Persidangan pada Budi dilakukan setelah sebelumnya penyidikan terhadap Budi dinyatakan telah rampung. Budi dan barang bukti resmi dilimpahkan ke penuntutan pada Senin (12/11/2018).

Baca: PSCS Cilacap Tak Bikin Persiapan Khusus Hadapi Persib Bandung

Budi ditahan KPK pada Senin (16/7/2018) atas status tersangkanya di kasus pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT A‎suransi Jasindo dalam pengadaan asuransi Oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

Setidaknya ada 65 saksi yang diperiksa penyidik guna melengkapi berkas perkara Budi. Budi sendiri telah diperiksa sebanyak 7 kali mulai April-Oktober.

Dari perhitungan BPKP, dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7 miliar dan 600.000 dollar AS.

Berita Rekomendasi

Penyidik KPK menduga Budi memerintahkan bawahannya untuk menyewa dua agen dalam dua pengadaan asuransi yang dilakukan BP Migas.

PT Jasindo kemudian membayar dua agen tersebut sebesar Rp 15 miliar. Padahal PT Jasindo yang merupakan BUMN seharusnya tidak perlu menyewa agen dalam mengikuti kegiatan tender.

Penyidik menilai bayaran pada dua agen yang ditunjuk PT Jasindo sebagai kerugian keuangan negara.‎ Bahkan ada indikasi aliran dana yang diberikan kepada agen juga mengalir ke beberapa pejabat di PT Jasindo.

Atas perbuatannya, Budi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas