Tanpa Melalui Imigrasi, Eddy Sindoro Dijemput Mobil di Dekat Roda Pesawat AirAsia
Itu semua terungkap dari keterangan Dina Soraya yang menjadi saksi di sidang terdakwa Lucas, Kamis (6/12/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang lanjutan perkara dugaan menghalangi penyidikan pada Eddy Sindoro dengan terdakwa Lucas, Kamis (6/12/2018) terungkap bagaimana pelarian Eddy Sindoro tanpa melalui Imigrasi.
Ternyata, Eddy Sindoro yang juga mantan petinggi Lippo Group itu dibantu oleh petugas Bandara Soekarno-Hatta dan pegawai AirAsia saat akan melarikan diri ke luar negeri agar terhindar dari proses hukum di KPK.
Baca: Dina Soraya Mengaku Diminta Jimmy Urus Tiket untuk Kepergian Eddy Sindoro ke Bangkok
Itu semua terungkap dari keterangan Dina Soraya yang menjadi saksi di sidang terdakwa Lucas, Kamis (6/12/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dari kursi saksi, Dina Soraya menjelaskan dua orang yang dia ketahui turut membantu adalah Bowo selaku petugas bandara dan Yulia Shintawati yang merupakan pegawai dari AirAsia.
Dina Soraya juga menyatakan pernah menanyakan kepada Bowo dan Shinta mengenai caranya menjemput Eddy saat turun dari pesawat AirAsia di Bandara Soetta tanpa melalui Imigrasi.
"Jadi saya tanya sama mereka. Kata Bowo bisa tanpa lewat Imigrasi. Lalu saya tanya Shinta, dia juga bilang bisa. Katanya dia jemput pakai mobil di bawah roda peswat," ungkap Dina Soraya.
Karena dijemput langsung menggunakan mobil, lanjut Dina Soraya, Eddy Sindoro tidak perlu melewati pintu imigrasi bandara. Eddy pun langsung diarahkan menuju pesawat berikutnya dengan rute Jakarta-Bangkok.
Dalam kasus ini, Pengacara Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya merintangi penyidikan terhadap mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Baca: KPK Kembali Panggil 4 Anggota Polri untuk Pemeriksaan Kasus Suap Eddy Sindoro
Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.Lucas juga didakwa membantu mengupayakan Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi untuk menghindari proses hukum di KPK.
Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.