Habib Bahar Bin Smith Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Pertanyaan yang Dilontaran Penyidik
Habib Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo setelah diperiksa selama 11 jam.
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNNEWS.COM - Habib Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah diperiksa Bareskrim Polri selama 11 jam.
Dilansir TribunWow.com dari Tribunnews, Kamis (7/12/2018), Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Syahar Diantono membenarkan penetapan status Habib Bahar sebagai tersangka.
"Benar, bahwa hasil gelar perkara penyidik, Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Syahar melalui pesan singkat.
Syahar juga menjelaskan bahwa penetapan status tersebut seusai pemeriksaan dan penandatanganan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Bahar Bin Smith.
Namun, Syahar menyebutkan bahwa tidak dilakukan penahanan terhadap Habib Bahar.
• Kapitra Protes Habib Rizieq Serukan Ganti Presiden di Reuni 212, Ferdinand: Seruan Guru pada Murid
"Telah dilakukan pemeriksaan, paraf dan penandatanganan BAP oleh tersangka dan pengacaranya, namun tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan telah kembali," jelas Syahar.
"Alasan tidak ditahan malam ini sebab penyidik menilai Bahar tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti," lanjutnya.
Habib Bahar sempat diperiksa selama hampir 11 jam oleh penyidik Bareskrim.
Dalam pemeriksaan tersebut Bahar dicecar 29 pertanyaan oleh tim penyidik.
Kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar menuturkan akan mengajukan upaya hukum gugatan praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.