Politisi Demokrat Sebut Demo Bawa Kerbau Era SBY Lebih Parah Dibanding Habib Bahar Era Jokowi
Kader Partai Demokrat, Yan Harahap memberikan kritikan soal kasus Habib Bahar melalui pernyataan dari Andi Hamzah.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNNEWS.COM - Kader Partai Demokrat, Yan Harahap memberikan kritikan soal kasus Habib Bahar melalui pernyataan dari Andi Hamzah selaku Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti.
Hal itu diungkapkan Yan Harahap melalui Twitter miliknya, @YanHarahap, Jumat (7/12/2018).
Yan mengutip Andi Hamzah soal penghinaan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang pernah didemo dengan menggunakan hewan kerbau lebih parah dibanding penghinaan dari Habib Bahar.
Namun, kala itu SBY diam saja tidak membesarkan masalah tersebut.
Sementara kasus soal Habib Bahar saat ini menjadi polemik dan bahan perbincangan.
"Menurut Guru Besar Hukum Pidana Andi Hamzah, penghinaan terhadap @SBYudhoyono saat demo bawa kerbau jauh lebih parah, dibandingkan yg dilakukan Habib Bahar pada @jokowi.
Tapi SBY diam saja ketika itu. Tidak membesarkan masalah. Sementara yang ini diributkan ke seluruh Indonesia," tulis Yan Harahap.
Sementara dalam unggahannya, Andi Hamzah mengatakan Habib Bahar Bin Smith tidak bisa dikenakan pasal penghinaan presiden.
Karena, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini terkait polemik kasus Habib Bahar, Penyidik Bareskrim Polri telah memutuskan untuk tidak menahan Habib Bahar meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (7/12/2018).