Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK: Wawan Naik Ambulans Keluar Lapas, Lalu Tukar Mobil Innova Menuju Hotel

"Wawan pindah ke mobil Toyota Innova warna hitam yang dikendarai Ari Arifin yang telah menunggunya," katanya

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Jaksa KPK: Wawan Naik Ambulans Keluar Lapas, Lalu Tukar Mobil Innova Menuju Hotel
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus penerimaan suap Fuad Amin Imron (kiri) bersama Terpidana kasus suap hakim MK dalam sengketa Pilkada Tubagus Chaeri Wardhana (kanan) tiba di gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Senin (22/10/2018). KPK melakukan pemeriksaan terhadap Tubagus Chaeri Wardhana dan Fuad Amin sebagai saksi dalam kasus suap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen terkait pemberian fasilitas dan perizinan di lapas. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjabarkan bagaimana Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menyalahgunakan izin ke luar lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Wawan dibantu oleh asisten pribadinya, Ari Arifin yang dulu pernah menjadi penghuni Lapas Sukamiskin.

Baca: Suap dari Wawan Digunakan Wahid Husein untuk Makan-makan, Beli Parsel hingga Karangan Bunga

"Setelah Ari Arifin keluar dari penjara (selesai menjalani masa hukuman) selanjutnya Ari Arifin ‎bertugas membantu segala kebutuhan Wawan," papar jaksa saat membacakan dakwaa Wahid Husein, eks kalapas Sukamiskin yang disuapp oleh Wawan, Rabu (5/12/2018) di Pengadilan Tipikor Bandung.

Masih sesuai surat dakwaan, tugas Ari Arifin yakni mengurusi makanan Wawan, berkoordinasi dengan pihak luar yang ingin bertemu dengan Wawan hingga mengurus izin keluar dari Lapas seperti izin berobat dan izin luar biasa ke terdakwa Wahid Husein selaku Kalapas saat itu melalui Hendry Saputra, staf Wahid Husein.

Jaksa juga mengungkap, Maret 2018-Juli 2018, terdakwa Wahid Husein telah memberikan kemudahan pemberian izin ke Wawan selama beberapa kali antara lain 5 Juli 2018 dalam bentuk izin luar biasa dengan alasan mengunjungi ibunya yang sakit di Serang.

Padahal terdakwa mengetahui Wawan sengaja keluar dari Lapas untuk menginap di Hotel Hilton Bandung selama dua hari.

BERITA REKOMENDASI

Terdakwa juga memberikan kemudahan izin keluar lapas dalam bentuk izin berobat ke Rumah Sakit pada 16 Juli 2018 dengan alasan berobat di Rumah Sakit Rosela Karawang padahal terdakwa mengetahui izin itu disalahgunakan oleh Wawan untuk menginap di luar lapas.

"Caranya mobil ambulance yang dibawa Ficky Fikri (staf Keperawatan Lapas Sukamiskin) tidak menuju ke R‎umah Sakit Rosela melainkan hanya mengantar sampai di parkiran Rumah Sakit Hermina Arcamanik Bandung. Sampai di parkiran rumah sakit Hermina, Wawan pindah mobil," papar jaksa KPK.

Wawan pindah ke mobil Toyota Innova warna hitam yang dikendarai Ari Arifin yang telah menunggunya lanjut pergi ke rumah milik Atut, kakak perempuan Wawan di Jalan Suralaya IV Bandung. Setelah itu perjalanan dilanjutkan kembali ke Hotel Grand Mercure Bandung. Disana Wawan menginap di hotel bersama teman wanitanya.

Diketahui, dalam ‎perkara ini Wahid Husein didakwa menerima hadiah berupa uang dan barang dari warga binaan (narapidana) Lapas Sukamiskin.

Sebagian besar penerimaan itu diterima Wahid Husein melalui Hendry Saputra selaku staf umum merangkap sopir Kalapas Sukamiskin yang dilakukan penuntutan secara terpisah.

Baca: Aksi Wawan Ngamar Bareng Artis Muda Terekam CCTV hingga Respon Airin yang Pilih Diam, Ini 5 Faktanya


Jaksa juga mengungkap suap dimaksudkan agar para narapidana mendapatkan berbagai fasilitas istimewa di dalam lapas termasuk penyalahgunaan dalam pemberian izin keluar dari lapas yang bertentangan dengan kewajiban Wahid Husein selaku Kalapas.

Atas perbuatannya, ‎Wahid Husein didakwa melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruppsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas