Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lima Saksi Diperiksa untuk Kasus Bahar bin Smith, Advokat Cinta Tanah Air Siapkan 50 Kuasa Hukum

Anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Novel Bamukmin mengatakan ada sekitar 50 kuasa hukum yang mendampingi Habib Bahar bin Smith

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Lima Saksi Diperiksa untuk Kasus Bahar bin Smith, Advokat Cinta Tanah Air Siapkan 50 Kuasa Hukum
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Novel Bamukmin mengatakan ada sekitar 50 kuasa hukum yang mendampingi Habib Bahar bin Smith dalam proses pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat.

"Ada dari ACTA, FPI, TPF, Korlabi," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).

Namun, angka tersebut, dikatakan Novel, merupakan angka sementara. "Nanti akan bertambah lagi kuasa hukumnya," lanjut Novel.

Novel berharap kepolisian dalam pemeriksaan Habib Bahar bisa berlaku adil. "Adil dalam artian kok kasus penegakan hukum yang lain enggak diproses cepat, tapi kok yang ini secepat kilat," pungkasnya.

Seperti diketahui, pendakwah Habin Bahar bin Smith tengah menjalani pemeriksaan awal di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12)atas dugaan mengeluarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo. Sekjen Jokowi Mania La Kamarudin melaporkan Habib Smith ke SPKT Bareskrim, pada Rabu (28/11/2018)

Baca: Bahar Bin Smith Pilih Istirahat Usai Ditetapkan Tersangka

Dirinya melaporkan Habib Bahar bin Smith terkait dugaan melakukan kejahatan terhadap penguasa umum, kejahatan tentang diskriminasi ras dan etnis, serta ujaran kebencian. Dalam laporan bernomor LP/B/1551/XI/2018 BARESKRIM, Habib Bahar Smith disangkakan melanggar Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan pihaknya telah memeriksa memeriksa saksi dan ahli terkait laporan dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Bahar bin Smith.

"Dari Polda Metro Jaya, dari Krimsus (kriminal khusus) sudah memeriksa beberapa saksi, lima saksi lebih yang diperiksa. Saksi ahli juga sudah," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Argo menegaskan terkait laporan ini, penyidik memiliki kewenangan atas tindak lanjut penyidikan. Hingga saat ini Polda Metro Jaya juga belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar Bin Smith.

"Siapakah sebagai tersangkanya? Siapa pun pelaku yang nanti ditetapkan, kita masih menunggu dari pada penyidik," ungkap Argo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas