Suap dari Wawan Digunakan Wahid Husein untuk Makan-makan, Beli Parsel hingga Karangan Bunga
Suap ini dimaksudkan agar Wawan bebas mengurus izin keluar dari Lapas Sukamiskin, tempatnya harus menjalani hukuman
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan turut disebut memberikan suap berupa uang pada eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein.
Suap ini dimaksudkan agar Wawan bebas mengurus izin keluar dari Lapas Sukamiskin, tempatnya harus menjalani hukuman.
Dari dakwaan Wahid Husein yang telah dibacakan jaksa KPK, Rabu (5/12/2018) kemarin di Pengadilan Tipikor Bandung, terungkap sejumlah uang penerimaan dari Wawan.
"Atas berbagai kemudahan dalam hal pemberian izin keluar dari Lapas, terdakwa menerima sejumlah uang dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang sebagian besar diterima terdakwa melalui Hendry Saputra," kata jaksa KPK.
Baca: Fahmi Manjakan Eks Kalapas Sukamiskin Mulai dari Uang Saku Perjalanan Dinas Hingga Sendal Kenzo
Oleh terdakwa Wahid Husein, uang suap dari Wawan digunakan untuk membayar makan, perjalanan dinas dan lainnya, seperti :
1. 25 April 2018 Rp 1 juta untuk membayar makanan di Restoran Al Jazeerah
2. 26 April 2018 Rp 1 juta untuk membayar makanan kambing kairo
3. 30 April 2018 Rp 730 ribu untuk membayar makan sate Haris.
4. 7 Mei 2018 Rp 1,5 juta untuk membayar karangan bunga yang dipesan terdakwa
5. 9 Mei 2018 Rp 20 juta
6. 28 Mei 2018 Rp 4,7 juta untuk membayar makanan di Resto Al Jazeerah.
7. 4 Juni 2018 sebesar Rp 1 juta untuk membayar makanan di Restoran Abuba dan Rp 2 juta untuk membeli parsel.
8. 11 Juni 2018 Rp 2 juta untuk biaya perjalanan dinas terdakwa Wahid Husein ke Jakarta
9. 21 Juni 2018 Rp 10 juta untuk biaya perjalanan dinas terdakwa Wahid Husein ke Cirebon
10. akhir Juni 2018 Rp 20 juta
Diketahui dalam perkara ini Wahid Husein didakwa menerima hadiah berupa uang dan barang dari warga binaan (narapidana) Lapas Sukamiskin.
Sebagian besar penerimaan itu diterima Wahid Husein melalui Hendry Saputra selaku staf umum merangkap sopir Kalapas Sukamiskin yang dilakukan penuntutan secara terpisah.
Jaksa juga mengungkap suap dimaksudkan agar para narapidana mendapatkan berbagai fasilitas istimewa di dalam lapas termasuk penyalahgunaan dalam pemberian izin keluar dari lapas yang bertentangan dengan kewajiban Wahid Husein selaku Kalapas.
Atas perbuatannya, Wahid Husein didakwa melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruppsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.