KPK Gali Informasi Soal Gratifikasi yang Diterima Bupati Cirebon dari Empat Saksi
KPK telah memeriksa empat saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra (SUN).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK telah memeriksa empat saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra (SUN).
KPK menggali informasi terkait penerimaan gratifikasi oleh Sunjaya dari keempat saksi yang diperiksa.
"KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang oleh tersangka SUN sebagai Bupati Cirebon," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (10/12/2018).
Baca: Plt Gubernur Aceh Tahu Irwandi Yusuf dan Steffy Burase ke Luar Negeri hingga Umroh dari Media Massa
Keempat orang saksi yang diperiksa di antaranya Camat Ciwaringin Kabupaten Cirebon Bambang Sudaryanto, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono.
Kemudian Kepala Bidang Sumber Daya Air PUPR Cirebon Kabupaten Cirebon, Rahman dan Kepala Bidang Irigasi PUPR Kabupaten Cirebon, M Rizal.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Baca: KM Makmur Tenggelam di Perairan Batam Setelah Ditabrak Kapal Tanker Berbendera Panama
Sunjaya diduga menerima suap terkait jual beli jabatan senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto.
Uang diberikan agar Sunjaya melantik Gatot dalam jabatan tersebut.
Sedangkan dugaan penerimaan gratifikasi, Bupati Cirebon Sunjaya diduga menerima uang total senilai Rp6,4 miliar.
Uang tersebut disimpan dalam rekening atas nama orang lain yang dikuasai oleh Sunjaya.