Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi ''Gedung IPDN'': Konstruksi Perkara Sampai Penetapan Tersangka

KPK sangat menyesalkan korupsi justru terjadi terhadap upaya meningkatkan fasilitas, sarana dan prasana pendidikan, khususnya IPDN di Kemendagri

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kronologi Kasus Dugaan Korupsi ''Gedung IPDN'': Konstruksi Perkara Sampai Penetapan Tersangka
Tribunnews.com/Ilham
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Febri Diansyah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah memproses dugaan korupsi pada pembangunan dua gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir Provinsi Riau, KPK melakukan pengembangan perkara pada proyek pembangunan dua gedung IPDN lainnya untuk Tahun Anggaran 2011.

Melalui proses penyelidikan, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pembangunan dua Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (di Kabupaten Gowa) dan Sulawesi Utara pada Kemendagri TA 2011.

"KPK sangat menyesalkan ketika korupsi justru terjadi terhadap upaya meningkatkan fasilitas, sarana dan prasana pendidikan, khususnya IPDN di Kemendagri dalam kasus ini. Terdapat dugaan korupsi pada proyek pembangunan empat kampus IPDN di empat daerah di Indonesia," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).

Pada tahun 2010, Dudy Jocom melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor, kemudian memberitahukan akan ada proyek IPDN. Selanjutnya, dilakukan pertemuan di sebuah café di Jakarta.

Baca: KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung IPDN

KPK menduga sebelum lelang dilakukan telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT. Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT. Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.

Terkait dengan pembagian proyek ini, Dudy Jocom dan kawan-kawan diduga meminta fee sebesar 7 persen.

BERITA REKOMENDASI

Pada September 2011, pemenang lelang ditetapkan, kemudian Dudy Jocom dan kontraktor menandatangani kontrak proyek.

Sekitar tiga bulan kemudian, yakni pada Desember 2011, Dudy diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk proyek IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara meskipun pekerjaan belum selesai dengan tujuan agar dana dapat dibayarkan.

Dari kedua proyek tersebut, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut, yaitu proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp1,18 miliar dan proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp9,378 miliar.

Sebelum penentuan pemenang lelang, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan review hasil lelang pengadaan gedung IPDN di empat lokasi di daerah TA 2011.

Dari review tersebut, ditemukan terdapat kelemahan dalam proses pengadaan pada syarat grade tujuh.

Selain itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berpendapat bahwa syarat grade tujuh itu bersifat diskriminatif.

Dugaan kerugian negara untuk dua proyek pembangunan IPDN lainnya, antara lain proyek pembangunan Kampus IPDN di Agam, Sumatera Barat sekitar Rp34,8 miliar dan proyek pembangunan Kampus IPDN di Rohil Riau sekitar Rp22,11 miliar.

Total dugaan kerugian negara untuk pembangunan empat gedung kampus IPDN tersebut adalah sekitar Rp77,48 miliar.

Peningkatan Perkara

KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan para tersangka, sebagai berikut:

Kasus Pembangunan IPDN Sulawesi Selatan Kabupaten Gowa TA 2011:

•Dudy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tahun 2011

•Adi Wibowo, Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Kasus Pembangunan IPDN Sulawesi Utara TA 2011:

•Dudy Jocom, Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tahun 2011

•Dono Purwoko, Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Atas perbuatannya, Dudy Jocom, Adi Wibowo dan Dono Purwoko disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas