Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ungkap Temuan e-KTP, Dirjen Dukcapil: Murni Tindak Pidana, Tak Terkait Kepemiluan

Tak hanya itu, Zudan mengatakan calo yang menawarkan jasa pembuatan e-KTP secara online juga sudah terungkap pelakunya.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ungkap Temuan e-KTP, Dirjen Dukcapil: Murni Tindak Pidana, Tak Terkait Kepemiluan
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh (dua dari kiri) dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkap sejumlah temuan terkait masalah e-KTP.

Pertama, ia membahas soal kasus penjualan blangko e-KTP secara online.

"Kasus penjualan blanko secara online itu sudah terungkap pelakunya yang dijual 10 keping dari toko online. Yang dijual adalah blanko kosong," ujar Zudan, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).

Tak hanya itu, Zudan mengatakan calo yang menawarkan jasa pembuatan e-KTP secara online juga sudah terungkap pelakunya.

Namun, ia menegaskan jika tidak ada sistem keamanan yang jebol atau bocor dalam kasus-kasus ini

"Tidak ada data yang bocor, karena yang terjadi, e-KTP yang dipalsukan adalah data yang tidak terkoneksi dengan sistem," kata dia.

Temuan ketiga, yakni terkait ditemukannya e-KTP di Pasar Pramuka. Ia menuturkan bahwa e-KTP tersebut palsu, dimana datanya adalah data palsu.

Berita Rekomendasi

Keempat, bahwa penemuan e-KTP di Duren Sawit, Jakarta Timur, merupakan e-KTP asli namun sudah tidak berfungsi. Adapun e-KTP itu adalah e-KTP cetakan pada tahun 2011, 2012 dan 2013.

Baca: Bantu Napi Kabur, Petugas Perempuan Rutan Cipinang Bakal Dipecat

Lebih lanjut, Zudan mengatakan semua ini tidak terkait dengan hal-hal berbau pemilu. Dan semua adalah murni tindak pidana.

"Semua ini murni tindak pidana. Tidak terkait dengan hal-hal kepemiluan. Dan tidak akan mengganggu tahapan pemilu," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas