Legislator Minta Revisi UU Konservasi Sumber Daya Alam Harus Komprehensif
Anggota Komisi IV DPR RI Erislan meminta agar Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Editor: Content Writer
Anggota Komisi IV DPR RI Erislan meminta agar Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem perlu dirumuskan kembali secara mendalam melalui keterpaduan integrasi dari berbagai bidang agar bersifat luas dan lengkap meliputi seluruh aspek sesuai dengan tupoksi bidangnya masing-masing.
“Ini perlu dibahas dalam-dalam agar penyelenggaraan konservasi betul-betul menyeluruh dan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dari generasi mulai dari aturan penetapan area kawasan mana saja yang akan dijadikan sebagai kawasan konservasi yang meliputi darat, sungai dan laut,” ungkapnya seusai melakukan pertemuan dengan para pakar di Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Jumat (7/12/2018).
Lebih lanjut, Politisi Partai Hanura ini menyampaikan agar sebaiknya perancangan ekosistem seperti hewan, tumbuhan, air, dan spesies lainnya turut dirumuskan. Menurutnya hal ini penting dilakukan karena pendekatan setiap kawasan akan berbeda satu sama lain.
Politisi dapil Jawa Barat II ini mencontohkan lahan gambut yang hanya cocok untuk spesies tanaman tertentu saja, maka menurutnya hal tersebut harus diupayakan bentuk pemeliharaannya. Selain itu harus ada pencantuman sanksi tegas bagi para pelanggar dan begitupun sebaliknya kepada pihak yang melestarikan harus diberikan reward.
“Yang terpenting adalah bagaimana merumuskan pemanfaatan kawasan konservasi di sekitar kawasan, mengingat kawasan nantinya akan di daya gunakan oleh tiga pihak yakni, pemerintah selaku regulator, masyarakat yang memanfaatkaan ekosistem sebagai kebutuhan dasar hidup serta pihak swasta yang sering kali memanfaatkan sumber daya alam untuk mencari keuntungan,” pungkasnya. (*)