Terima Surat Balasan, Kubu OSO: Penjelasan Bawaslu Tidak Konkret
Penasihat hukum OSO, Gugum Ridho Putra, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas respon cepat Bawaslu
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum Oesman Sapta Odang (OSO) sudah menerima surat balasan dari Bawaslu RI soal permintaan tindaklanjut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai pencalonan kliennya sebagai anggota DPD RI.
Pada hari Rabu (12/12/2018) ini, tim penasihat hukum menerima surat balasan dari Bawaslu RI dengan nomor 0792/K.Bawaslu/HK.08/XII/2018 Perihal jawaban Surat Nomor 096/TUN-YIM/I&I/XII/2018.
Seperti diketahui, pada Jumat (7/12/2018), tim penasihat hukum OSO melayangkan surat kepada Bawaslu RI mengenai tanggapan atas sikap KPU yang tidak kunjung melaksanakan putusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT tanggal 14 November 2018.
Penasihat hukum OSO, Gugum Ridho Putra, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas respon cepat Bawaslu untuk menjawab surat yang diterima pada hari Rabu ini.
Namun, dia mengaku di dalam surat jawaban Bawaslu itu hanya mengulas hal–hal normatif perihal kewajiban KPU menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta Nomor 242/SPPU/2018/PTUN-JKT 14 November 2018 paling lambat 3 hari setelah putusan itu dibacakan.
"Kami belum mendapatkan kejelasan perihal langkah–langkah konkret apa yang akan Bawaslu lakukan untuk mengawasi KPU agar putusan tersebut benar–benar dilaksanakan sesegera mungkin," kata Gugum, saat dihubungi, Rabu (12/12/2018).
Atas dasar itu, pihaknya dalam waktu dekat akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada Bawaslu RI agar persoalan ini cepat selesai dan memberikan kepastian hukum kepada klien.
Baca: Buntut Kericuhan di Ciracas, Anies Bakal Panggil UPT Parkir DKI
"Dan masyarakat juga tentunya supaya dapat turut mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujarnya.
Dia menjelaskan, surat ini Bawaslu terlebih dahulu menguraikan dasar hukum atas jawban nya yakni antara lain UU No 7/2017 tentang Pemilihan umum, Perbawaslu No 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Perma No 5 tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum di PTUN.
Di dalam isi suratnya, Bawaslu juga membenarkan apa–apa yang telah dikemukakan di surat yang lalu, diantaranya Bawaslu memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa pemilu sesuai pasal 93 huruf g angka 2 UU Pemilu juncto pasal 3 ayat (1) huruf c Perbawaslu No 21 tahun 2018, bahwa Putusan PTUN sengketa pemilu bersifat final dan mengikat dan tidak dapat dilakukan upaya banding, kasasi dan PK, bahwa Bawaslu juga menegaskan KPU punya waktu 3 (tiga) hari untuk melaksanakan putusan tersebut.