Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi IX DPR RI Dorong Revisi UU Narkotika

DPR RI mewacanakan Revisi RUU Narkotika dan Psikotropika mengenai upaya De-kriminilasasi pengguna narkoba dan kepastian jaminan kesehatannya.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Komisi IX DPR RI Dorong Revisi UU Narkotika
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Anggota Komisi IX DPR RI, Nova Riyanti Yusuf. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI mewacanakan Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika mengenai upaya De-kriminilasasi pengguna narkoba dan kepastian jaminan kesehatan terhadap para pengguna narkoba.

Anggota DPR RI Kmisi IX DPR, Nova Riyanti Yusuf mengatakan bahwa kekerasan dan hukuman pidana terhadap pengguna tidak menyelesaikan masalah peredaran narkotika di Indonesia, sebab jika dilihat dari segi aspek hukumnya pengguna tidak merugikan orang lain.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi publik 'Upaya Dekriminalisasi Pengguna Narkoba sebagai bagian dari Perlindungan Kesehatan', di Ruang Abdul Muis Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/12/2018).

"Sudah dikatakan juga dari beberapa narasumber bahwa kekerasan dan penjara itu bukan solusi dalam menyelesaikan masalah narkotika di Indonesia," ujar Nova.

Diskusi publik bertajuk Upaya Dekriminalisasi Pengguna Narkoba sebagai bagian dari Perlindungan Kesehatan, di Ruang Abdul Muis Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Diskusi publik bertajuk Upaya Dekriminalisasi Pengguna Narkoba sebagai bagian dari Perlindungan Kesehatan, di Ruang Abdul Muis Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/12/2018). (Tribunnews/Chaerul Umam)

"Apalagi dari segi aspek hukumnya yang dirasa berat bagi mereka sesungguhnya bukan pengedar, artinya dirinya sendiri lah yang menggunakan dan tidak merugikan orang lain," imbuhnya.

Baca: BNN Temukan Narkotika Jenis Baru, Ganja Cair Jenis Cannabis Sativa Asal Jerman

Berdasarkan hasil survei nasional yang dikutip dari puslidatin BNN RI tahun 2017
menunjukkan bahwa jumlah penyalahgunaan narkoba dalam setahun terakhir terdapat 3.376.115 orang pengguna dengan prevelensi sebesar 1.77 persen berusia produktif 10-59 tahun.

Berita Rekomendasi

Dari jumlah tersebut 57 persen diantaranya merupakan pengguna baru, 27 persen pengguna aktif, dan 16 persen pecandu berat, namun semuanya dijebloskan ke penjara, sehingga terdapat 15.000 pengguna meninggal per-tahunnya akibat jumlah layanan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang dinilai sangat minim dari komponen Insfratruktur maupun pelayanan Sumber daya Manusia-nya (SDM).

Senada dengan Nova, Sekretaris Dirjen P2PMKJN Kementerian Kesehatan, Fidiansyah mengatakan perlu adanya masukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk memberikan masukan terkait revisi UU Anti Narkotika khususnya dalam memperlakukan pengguna narkoba.

"Saya sepakat itu ya namun kemudian untuk menguatkan itu kita juga membutuhkan dari temen-temen LSM untuk memberikan masukan ke kita khususnya di komisi 3 yang berkaitan dengan revisi UU Anti narkotika," jelasnya dalam diskusi yang sama.

Jika dilihat berdasarkan data, 80 persen penghuni lapas adalah orang yang mempunyai masalah hukum terkait kepemilikan narkoba, sehingga negara akan menanggung beban biaya hidup narapidana di lapas dan akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Maka dari itu, Fidiansyah menjelaskan perlu adanya langkah konkret untuk mencari solusi alternatif terkait masalah tersebut, sebab memenjarakan narapidana yang telibat kasus narkoba bukanlah solusi dalam memerangi darurat narkoba yang saat ini sedang digalakkan oleh pemerintah.

"Kita cek di lapangan hampir di seluruh lapas lapas di Indonesia hampir 80 persen isinya pengguna narkoba, ini kan sangat prihatin artinya kalau ini terus kita biarkan dan ini tidak ada solusi, maka beban negara tambah besar dan itu tidak memberikan solusi," tambahnya.

"Kita berharap suatu saat harus jelas posisi mana pengguna narkoba, mana pemakai mana bandar, kalau ini dicampur adukan akhirnya kita harapkan kita lihat di lapas mereka berbisnis lagi dan ini kita harapkan tidak terjadi lagi," tegasnya.

Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika telah mengatur bahwa upaya perlindungan kesehatan khususnya bagi pengguna maupun pecandu narkoba harus melalui implementasi program rehabilitasi baik secara medis maupun sosial.

Namun jika melihat praktik di lapangan, pengguna narkoba yang tertangkap oleh pihak kepolisian masih diancam dengan pidana penjara.

Kendati demikian, Dia berharap ada revisi mengenai Undang-Undang narkotika khususnya upaya Dekriminilasasi terhadap pengguna narkoba supaya pelaksanaannnya tidak tebang pilih dalam memperlakukan narapidana.

"Kita berharap revisi UU ini juga bisa mewadahi semua kementerian terkait dan juga kepolisian agar sinkron sehingga pelaksanaan UU efektif bisa berjalan," katanya.

"Sehingga sinkronisasi dari revisi ini betul betul maksimal, termasuk sinkronisasi di bidang hubungan antara lembaga termasuk Kemenkes kementerian sosial kepolisian," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas