OJK Mengaku Tak Ada Satu pun Korban Pinjaman Online Melapor Bawa Alat Bukti Meyakinkan
OJK tak bisa menuduh penyelenggara pinjol begitu saja hanya menggunakan pernyataan lisan dari korban atau sekedar teror
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi mengaku sama sekali belum menerima aduan para korban pinjaman online (pinjol) yang membawa alat bukti sah dan meyakinkan.
Korban mendatangi OJK hanya dengan sekedar "katanya", bukan alat bukti nyata dan sah.
"Yang membawa alat bukti sah meyakinkan tidak ada, masih katanya. Belum ada samasekali," ujar Hendrikus di Wisma Mulia 2, Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2018).
Pasalnya OJK tak bisa menuduh penyelenggara pinjol begitu saja hanya menggunakan pernyataan lisan dari korban atau sekedar teror dari bukti tangkapan layar percakapan di pesan singkat.
Sebab dengan teknologi informasi yang kian maju, tak serta merta bukti-bukti itu otentik bahwa pengirim pesan teror adalah dari pihak penyelenggara pinjol.
"Ketika datang dia mengatakan 'Saya korban pak, ini saya ditagih secara liar', Kami katakan ini teknologi HP, bisa nggak saya diyakinkan bahwa yang mengirim ini benar dari penyelenggara ini?," ungkapnya kepada awak media.
OJK ingin melihat para korban sendiri yang datang mengatakan bahwa dirinya adalah korban sambil membawa bukti sah dan bisa dipertimbangkan kebenarannya.
Karena bagaimana bisa memastikan korban adalah korban sebenarnya bila tak pernah datang sendiri ke OJK
Seperti misal korban pemukulan, maka dia sebelumnya harus diperiksa oleh dokter untuk di visum sehingga kejelasan bukti itu bisa dipertanggung jawabkan.
"Kami ingin melihat ada korban yang mengatakan 'saya adalah korban', ini korban pemukulan, harus diperiksa dong dengan teliti, karena bisa saja si A ingin menumpang dalam kisruh seperti ini," terang Hendrikus.
OJK sebagai otoritas yang punya tanggung jawab soal pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, jasa keuangan, pasar modal, dan lembaga pembiayaan meminta bantuan oleh organisasi masyarakat seperti LBH dan YLKI untuk membantu mengumpulkan dan melengkapi data, semata demi menyelesaikan pinjaman online yang melakukan penagihan dengan teror dan kekerasan.
'Prinsip kami di OJK, mohon kami dibantu dengan kelengkapan data yang terbaik agar kami dapat menyelesaikan," pungkasnya.