KPK Menetapkan 2 Petinggi PT Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi Proyek Fiktif
FR dan YAS diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menetapkan 2 petinggi perusahaan BUMN PT Waskita Karya jadi tersangka tindak pidana korupsi proyek fiktif.
Keduanya ialah Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar.
"FR dan YAS diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero), Tbk," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).
Agus menerangkan, Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikembangkan oleh perusahaan.
"Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini," ucap Agus.
KPK menduga empat perusahaan subkontraktor itu tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
"Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut," lanjut Agus.
"Namun selanjutnya perusahaan-perusahaan sub kontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi FR dan YAS," katanya menambahkan.
Dari perhitungan sementara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga terjadi kerugian negara sekitar Rp186 miliar.
Baca: Promosi Anti Plastik Ala Susi Pudjiastuti
Perhitungan ini merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya ke perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.
KPK menduga 4 perusahaan subkontraktor tersebut mendapat pekerjaan fiktif dari sebagian paket pada proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.