Pekan Depan, Berkas Perkara Ujaran Kebencian Habib Bahar Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Pasal yang disangkakan ke Habib Bahar adalah Pasal 4 huruf b angka 2 UU 40 Tahun 2008 terkait penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara dugaan ujaran kebencian Habib Bahar bin Smith akan dilimpahkan kepolisian kepada Kejaksaan pekan depan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan berkas perkara penyidikan telah memasuki tahap akhir.
Sehingga nantinya berkas tersebut, kata dia, bisa segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Berkas perkara tahap penyelesaian, artinya tinggal final. Apabila dalam minggu ini berkas perkara sudah selesai, maka minggu depan berkas perkara akan segera diajukan ke JPU," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018).
Nantinya berkas itu akan dilimpahkan ke JPU, dimana kemudian akan ada pembentukan tim untuk melakukan berkas yang telah dilimpahkan.
Baca: Kotjo: Uang 4,7 Miliar untuk Munaslub Golkar dan Suami Eni Tidak Ada Hubungan dengan PLTU Riau-1
Jenderal bintang satu itu menyebut bila berkas dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan pemanggilan kembali terhadap yang bersangkutan dan berkas akan masuk ke tahap penuntutan.
"JPU mekanismenya akan membentuk Jaksa peneliti, jaksa peneliti nanti akan meneliti berkas perkara saudara BS yang diajukan oleh Bareskrim. Apabila nanti sudah dinyatakan lengkap, maka dari JPU akan mengeluarkan surat P 21," kata dia.
"Langkah berikutnya yang dilakukan penyidik akan memanggil kembali saudara BS dan segera akan dilimpahkan ke pada JPU. Artinya masuk pada tahap 2," tandas Dedi.
Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri, usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian 'Jokowi banci', Kamis (6/12).
Pasal yang disangkakan ke Habib Bahar adalah Pasal 4 huruf b angka 2 UU 40 Tahun 2008 terkait penghapusan diskriminasi ras dan etnis.