Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bahar Bin Smith Kini Jadi Tahanan Polisi, Ini Fakta-faktanya

Seperti diketahui, Bahar memenuhi panggilan Polda Jawa Barat terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap dua anak di Bogor.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bahar Bin Smith Kini Jadi Tahanan Polisi, Ini Fakta-faktanya
KOMPAS.com/AGIEPERMADI
Habib Bahar tampak tiba di Mapolda Jabar didampingin kuasa hukumnya, Selasa (18/12/2018) 

Polisi mengatakan, pemeriksaan Bahar bin Smith oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar merupakan pemeriksaan yang pertama.

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Kita kedepankan unsur praduga tak bersalah, setiap orang yang dipanggil sebagai saksi dulu. Nanti dalam pemeriksaan pendalaman, apabila terbukti perbuatan melanggar hukumnya dengan alat bukti yang sudah diverifikasi oleh penyidik, statusnya diubah. Dari saksi menjadi tersangka," kata Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo.

Seperti diketahui, hingga saat ini, polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di sebuah pondok pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada hari Sabtu (1/12/2018) lalu.

Penganiayaan dilakukan terhadap dua korban berinisial MHU (17) dan Ja (18). (Michael Hangga Wismabrata)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta di Balik Kasus Bahar bin Smith, Ditahan Polisi hingga Diduga Menganiaya 2 Anak"

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas