Bahar Bin Smith Kini Jadi Tahanan Polisi, Ini Fakta-faktanya
Seperti diketahui, Bahar memenuhi panggilan Polda Jawa Barat terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap dua anak di Bogor.
Editor: Hendra Gunawan
Polisi mengatakan, pemeriksaan Bahar bin Smith oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar merupakan pemeriksaan yang pertama.
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kita kedepankan unsur praduga tak bersalah, setiap orang yang dipanggil sebagai saksi dulu. Nanti dalam pemeriksaan pendalaman, apabila terbukti perbuatan melanggar hukumnya dengan alat bukti yang sudah diverifikasi oleh penyidik, statusnya diubah. Dari saksi menjadi tersangka," kata Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo.
Seperti diketahui, hingga saat ini, polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di sebuah pondok pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada hari Sabtu (1/12/2018) lalu.
Penganiayaan dilakukan terhadap dua korban berinisial MHU (17) dan Ja (18). (Michael Hangga Wismabrata)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta di Balik Kasus Bahar bin Smith, Ditahan Polisi hingga Diduga Menganiaya 2 Anak"