Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Penganiayaan Oleh Habib Bahar Bin Smith Versi Polisi, Dijemput paksa Lalu Disuruh Duel

Penahanan Habib Bahar bin Smith dilakukan usai dilakukan pemeriksaan pada Selasa (18/12/2018) di Polda Jabar

Editor: widi henaldi
zoom-in Kronologi Penganiayaan Oleh Habib Bahar Bin Smith Versi Polisi, Dijemput paksa Lalu Disuruh Duel
(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Habib Bahar bin Smith 

TRIBUNNEWS.COM -- Penceramah Habib Bahar bin Smith kini resmi ditahan di Polda Jabar terkait penganiayaan terhadap dua remaja di Bogor.

Penahanan Habib Bahar bin Smith dilakukan usai dilakukan pemeriksaan pada Selasa (18/12/2018) di Polda Jabar, dan pemanggilan tersebut dirinya sudah menyandang status tersangka.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan selain Habib Bahar bin Smith, pihaknya juga telah menetapkan lima orang lainnya yakni AG, BA, HA, HDI, dan SG sebagai tersangka.

"Kedua orang tersebut (korban) telah dilakukan tindakan penjemputan secara paksa di rumah yang bersangkutan. Kemudian dibawa ke suatu tempat. Kemudian sampai disana dilakukan penganiayaan," katanya.

Lanjutnya, selain penganiayaan, kedua korban disuruh berkelahi lalu kembali dianiaya sampai tengah malam.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto melakukan konferensi pers terkait penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith
Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto melakukan konferensi pers terkait penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith (Repro YouTube Metro TV)

Mengetahui hal tersebut, kedua orangtua korban tak terima hingga akhirnya melapor ke Polres Bogor.

"Dari kasus ini kita sudah menetapkan 5 tersangka. Dua orang berinisial AG dan BA, sudah ditahan di Polres Bogor. Kemudaian tersangka BS (Habib Bahar bin Smith) sudah dilakukan penahanan di Polda Jabar," terangnya.

BERITA REKOMENDASI

Sementara, Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Bagus menjelaskan lebih rinci terkait kronologi penganiayaan.

Awalnya, kedua korban dijemput dari rumahnya pada tanggal 1 Desember 2019 sekitar pukul 10.30 WIB oleh beberapa orang yang sudah ditetapkan tersangka atas perintah Habib Bahar bin Smith.

Halaman selanjutnya >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas