KPK: Ratusan Papan Reklame di Jakarta Belum Kantongi Izin
Menurut Agus, pajak reklame tersebut sangat penting untuk sumber pendapatan kota Jakarta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, ada ratusan reklame di wilayah Jakarta yang dipasang tapi tidak mengantongi izin.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan hal tersebut di acara konferensi pers 'Capaian dan Kinerja KPK di Tahun 2018' di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
“Dari isu kepatuhan pajak reklame dan keindahan tata ruang di wilayah DKI Jakarta, KPK menemukan dari 295 tiang tumbuh hanya lima di antaranya yang memiliki izin,” kata Agus.
Baca: 2 Pekan Bekerja Pengasuh Gempita Mengundurkan Diri, Ini Kata Gisel Hingga Singgung Koneng
Menurut Agus, pajak reklame tersebut sangat penting untuk sumber pendapatan kota Jakarta.
Sebab, pajak reklame menyumbang sekitar tiga persen total pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Jakarta.
Baca: 1,3 Juta Keping e-KTP dan Blanko e-KTP Invalid Dimusnahkan di Bogor
Maka dari itu, Agus menyarankan kepada Pemprov DKI jakarta untuk mengembangkan sistem pengawasan berbasis teknologi informasi. “Untuk memperkuat pengawasan oleh masyarakat, maka data tersebut dibuka ke publik,” ujarnya.
Selain permasalahan papan reklame, Agus juga menyinggung pembahasan soal pajak.
Ia menyatakan, penerimaan pajak di Jakarta belum maksimal karena masih banyak permasalahan yang terjadi, seperti ketidakpatuhan wajib pajak hingga ketiadaan sistem data dan informasi untuk memonitoring potensi pajak.
“Jika tidak dilakukan perbaikan sistem menyeluruh, maka potensi peningkatan penerimaan pajak DKI sebesar Rp4,9 triliun dari hasil pendampingan KPK di 2017 akan hilang,” katanya.