Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Tegaskan Batas Waktu Pengunduran Diri OSO sebagai Pengurus Parpol Pada 21 Desember

KPU RI menunggu Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang, menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai politik

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in KPU Tegaskan Batas Waktu Pengunduran Diri OSO sebagai Pengurus Parpol Pada 21 Desember
MPR RI
Oesman Sapta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI menunggu Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang, menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai politik sampai 21 Desember 2018.

Upaya penyerahan surat pengunduran diri merupakan syarat pendaftaran sebagai calon anggota DPD RI periode 2019-2024.

"Sebagaimana surat yang kami kirimkan ke yang bersangkutan kami memberi kesempatan bisa dimasukkan dalam DCT Provinsi Kalimantan Barat sepanjang bisa menyerahkan surat pemberhentian," kata Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid, saat dihubungi, Kamis (20/12/2018).

Dia menjelaskan, pihaknya memberikan kesempatan OSO supaya dapat dimasukkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Barat.

Upaya itu dilakukan, kata dia, sepanjang menyerahkan surat persetujuan pengunduran diri dari kepengurusan partai politik sampai batas waktu tanggal 21 Desember 2018.

"Tanggal 21 adalah hari terakhir proses validasi surat suara sebelum diproduksi pada 2 Januari. Tentu KPU tak bisa menunda jadwal yang sudah direncanakan, karena risiko yang jauh lebih besar," kata dia.

Sebab, menurut dia, apabila tidak segera memenuhi persyaratan itu, maka akan mempengaruhi proses produksi pembuatan logistik Pemilu 2019.

Berita Rekomendasi

"Itu akan mempengaruhi produksi satu surat suara di satu provinsi kan. Risikonya cukup besar," kata dia.

Melalui upaya pemberian surat pemberitahuan kepada OSO, pihaknya menampik tidak mengindahkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).

"Tidak juga, kalau diabaikan sama sekali tidak diberi peluang masuk DCT, karena penentuan DCT 20 Agustus memberikan peluang lagi. Itu jalan tengah kami mempertimbangkan putusan. Tidak ada yang diabaikan," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang, kemungkinan besar tak mengindahkan permintaan KPU RI menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai politik pada 21 Desember 2018.

Pernyataan itu disampaikan Penasihat Hukum Oesman Sapta Odang, Yusril Ihza Mahendra.

"Kemungkinan tidak akan melaksanakan," ujar Yusril, kepada wartawan, Kamis (13/12/2018).

Dia menegaskan, pada prinsipnya menolak memenuhi permintaan itu. Menurut dia, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tak bertabrakan antara satu dengan yang lain.

Ketua Umum PBB itu menilai tidak adil upaya KPU RI meminta OSO menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai politik.

"Walaupun, mereka tolak perkara jalan. Tetapi, memang tidak fair jika KPU ngotot. Kemudian mereka main di pencetakan surat suara. Cara-cara seperti itu tidak fair," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas