Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kepala BNN Anang Iskandar: Rehabilitasi Pengguna Pasti Miskinkan Bandar Narkoba

Anang Iskandar terus menyuarakan agar pengguna, pecandu atau penyalahgunaan narkoba harus direhabilitasi.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mantan Kepala BNN Anang Iskandar: Rehabilitasi Pengguna Pasti Miskinkan Bandar Narkoba
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Mantan Kepala BNN Anang Iskandar di Graha Bhakti Pemasyarakatan, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anang Iskandar terus menyuarakan agar pengguna, pecandu atau penyalahgunaan narkoba harus direhabilitasi.

Hal tersebut selalu disuarakan Anang Iskandar baik saat ia masih menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Kabareskrim Polri, dan hingga kini telah pensiun.

Hukuman penjara bagi para pengguna Narkoba membuat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) saat ini dipenuhi narapidana dan tahanan kasus Narkoba.

Baca: Menkumham Minta Polri dan BNN Lebih Serius Miskinkan Bandar Narkoba

"Pengguna itu harus direhabilitasi, managemennya jelas. Cara menanganinya jelas tapi tidak dilaksanakan. Penyalahguna malah dipenjara, sekarang kapasitas lapas over," ujar Anang Iskandar, Rabu (19/12/2018) di Graha Bhakti Pemasyarakatan, Jalan Veteran, Jakarta Pusat.

Anang mengatakan korban penyalahgunaan narkoba harus disidik dan diadili melalui rehabilitasi justice sistem.

Sementara pengedar dan bandar, haruslah disidik ‎dengan kriminal justice sistem.

Baca: Terkait Korupsi Dana Hibah Kemenpora, KPK Sebut Sejumlah Pegawai KONI Tak Terima Gaji Selama 5 Bulan

Berita Rekomendasi

‎Kondisi Lapas yang over kapasitas dengan narapidana kasus narkoba, menurut Anang membuat pihak Lapas seperti memakan buah simalakama.

"Lapas ini seperti makan buah simalakama. Dikencengin jadi masalah, tidak dikencengin juga masalah mulai dari huru hara sampai pembakaran Lapas.‎ Mari ambil langkah, pengguna harus direhabilitasi. Rehabilitasi pengguna pasti bikin bandar bangkrut dan gulung tikar," kata Anang Iskandar.

Baca: Kisah perempuan muda yang meninggal dunia selama lima menit

‎Diketahui Direktur Jenderal Pemasyarakatan‎, Sri Puguh Budi Utami menjelaskan kapasitas lapas di seluruh Indonesia yakni 126 ribu. Sementara saat ini lapas sudah sangat over yakni diisi 256 ribu narapidana.

Dari 256 ribu narapidana, sebanyak 111 ribu lebih merupakan narapidana kasus narkoba baik itu pengguna, pengedar serta bandar. Rinciannya 66 ribu bandar dan sisanya 450 ribu lebih merupakan pengguna.

Senada dengan Menteri Yasonna, menurutnya cara untuk mengurangi over kapasitas di lapas ialah dengan memberikan rehabilitasi bagi para pengguna karena itu semua sudah sesuai dengan amanat undang-undang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas