Polisi Temukan Informasi Adanya Pihak yang Ingin Mengamankan Habib Bahar bin Smith
Mabes Polri membeberkan alasan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith di Polda Jawa Barat, Selasa (18/12/2018).
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri membeberkan alasan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith di Polda Jawa Barat, Selasa (18/12/2018).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebut penahan dilakukan usai terdapat informasi bahwa yang bersangkutan akan melarikan diri.
"Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan," sebut Dedi dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (18/12/2018).
Namun Dedi tak merinci atau menjelaskan siapa pimpinan tertinggi yang dimaksud.
Baca: 2 Pekan Bekerja Pengasuh Gempita Mengundurkan Diri, Ini Kata Gisel Hingga Singgung Koneng
Ia hanya menegaskan berdasarkan informasi tim penyidik di lapangan, Habib Bahar telah menggunakan alat komunikasi dan memakai nama inisial Rizal.
Polda Jawa Barat kemudian mengambil dua opsi, melakukan penangkapan paksa atau pemanggilan tersangka untuk diperiksa.
"Bila dalam upaya paksa tidak mungkin dilakukan, maka dapat dilakukan penegakan hukum biasa, berupa pemanggilan tersangka kepada BS," jelasnya.
Jenderal bintang satu itu menjelaskan penahanan Habib Bahar dilakukan dengan alasan kuat dari penyidik. Yang bersangkutan, kata dia, terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
“(Penahanan) Untuk kasus penganiayaan dilakukan oleh tiga orang dan korban masih di bawah umur,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penganiayaan anak oleh Habib Bahar bin Smith diduga terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12/2018).
Penganiayaan diduga dilakukan terhadap dua korban berinisial MHU (17) dan JA (18) dan dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12/2018) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr.
Habib Bahar disangkakan pasal 170 juncto pasal 351 juncto pasal 333 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal juncto pasal 80 undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)
Baca: Habib Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka, Berikut Foto-fotonya saat Ditahan di Polda Jabar
Baca: Tanggapi Penangkapan Habib Bahar bin Smith, Fahri Hamzah: Ini Membuat Presiden Turun Kelas Jauh