Tuntut OSO Dimasukkan Daftar Calon Tetap, Kader Hanura Gelar Aksi di Kantor KPU
Peserta menggelar aksi unjuk rasa sambil membawa atribut-atribut partai seperti bendera berlambang Hanura.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan kader Partai Hanura menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor KPU RI, pada Kamis (20/12/2018) pagi. Di kesempatan itu, hadir perwakilan dari 34 perwakilan DPD Partai Hanura.
Mereka menggelar aksi menuntut supaya Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang dicantumkan di Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI 2019-2024.
Berdasarkan pemantauan, pada Kamis sekitar pukul 10.30 WIB, peserta menggelar aksi unjuk rasa sambil membawa atribut-atribut partai seperti bendera berlambang Hanura.
Baca: 2 Pekan Bekerja Pengasuh Gempita Mengundurkan Diri, Ini Kata Gisel Hingga Singgung Koneng
Di depan kantor KPU RI diparkir satu unit mobil komando. Melalui mobil itu, mereka menyuarakan tuntutan supaya OSO dicantumkan dalam DCT anggota DPD RI.
Berselang 30 menit, perwakilan peserta aksi unras belum diperkenankan masuk untuk bertemu pihak KPU RI. Hingga, akhirnya massa menggedor-gedor pagar kantor lembaga penyelenggara pemilu itu.
Situasi di lokasi sempat terpantau panas. Namun, akhirnya perwakilan dari DPD Partai Hanura diperkenankan masuk ke kantor KPU RI.
Sebelumnya, tiga lembaga mengeluarkan putusan mengenai pencalonan OSO sebagai anggota DPD RI periode 2019-2024.
Baca: Kementerian PPPA: 83,4 Juta Anak Indonesia Harus Bebas dari Dampak Asap Rokok
MK mengeluarkan putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018. Putusan ini menegaskan mengenai larangan pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI. Apabila tetap ingin mendaftarkan diri, maka yang bersangkutan harus mundur terlebih dahulu dari partai politik.
Setelah dikeluarkan putusan itu, KPU menindaklanjuti melalui dikeluarkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan DPD.
Namun, OSO mengajukan uji materi Pasal 60 A PKPU Nomor 26 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan permohonan uji materi itu dengan menyebutkan ketentuan Pasal 60 A PKPU Nomor 26 Tahun 2018 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Pasal 5 huruf d dan Pasal 6 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
MA menyebutkan Pasal 60A PKPU itu tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku umum sepanjang tidak diberlakukan surut terhadap peserta pemilu anggota DPD Tahun 2019 yang telah mengikuti tahapan, program dan jadwal lenyelenggaraan pemilu tahun 2019 berdasarkan PKPU Nomor 7 tahun 2017.
Sementara itu, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan OSO atas Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019.
Majelis hakim memerintah KPU membatalkan dan mencabut keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018.
Putusan PTUN juga memerintahkan KPU menerbitkan keputusan baru yang memasukan nama OSO sebagai Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019